BERITA UTAMAHUKUMKRIMINALPOLITIK

Kejari Humbahas Limpahkan Kasus Korupsi APBDes Sibongkare ke Pengadilan

HUMBAHAS EditorPublik.com – Jaksa Penuntut Umum Van Barata Semenguk, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sibongkare Sianju, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan. Pelimpahan yang merupakan Tahap II dilakukan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan pada Selasa, 18 Maret 2025.

Kasus ini terkait pengelolaan APBDes Sibongkare Sianju tahun anggaran 2022 dan 2023 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Tersangka MS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 3 sebagai pasal subsider.

Jaksa Van Barata Semenguk menjelaskan bahwa total anggaran APBDes Sibongkare Sianju untuk tahun 2022 mencapai Rp1.014.242.024, sementara tahun 2023 sebesar Rp1.239.808.725. Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Humbahas, kerugian negara akibat pengelolaan dana desa tersebut mencapai Rp321.426.251.

“Tersangka diduga melakukan berbagai modus tindak pidana korupsi, seperti mark-up anggaran, kegiatan fiktif, serta manipulasi dokumen, termasuk kuitansi, Surat Pertanggungjawaban (SPj), dan laporan,” ujar Van Barata.

Kasus penindakan hukum ini menjadi peringatan serius terhadap penyimpangan penggunaan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat setempat.(Lam)