Anggota DPRD Dapil III Humbahas: Jangan Jadikan Parlilitan dan Tarabintang Tempat Buangan ASN
PARLILITAN EditorPublik.com – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Roganda Tinambunan, mengkritik keras kebijakan Pemerintah Kabupaten Humbahas yang dinilainya menjadikan Dapil III (Kecamatan Parlilitan dan Tarabintang) sebagai tempat pembuangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pernyataan ini disampaikan Roganda menanggapi eksodus sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari kedua kecamatan tersebut. Guru PPPK, yang berstatus sebagai ASN non-PNS, disebutnya sering dipindahkan ke wilayah ini sebagai bentuk sanksi tidak resmi.
Untuk diketahui, tercatat sebanyak 96 guru PPPK di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, telah melakukan pindah tugas hanya berdasarkan nota tugas yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Sebagian besar berasal dari penempatan daerah terpecil Kecamatan Parlilitan dan Tarabintang, yang masih kekurangan guru.
“Selama ini, jika ada ASN yang bermasalah dengan Pemkab Humbahas, mereka selalu dipindahkan ke Tarabintang atau Parlilitan. Seolah-olah wilayah ini dijadikan tempat pembuangan, bahkan dianggap seperti neraka penghukuman bagi ASN. Ini sangat menyedihkan. Pemkab harus berhenti menciptakan stigma negatif terhadap penempatan ASN,” ujar Roganda, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pada Selasa (18/3/2025).
Roganda juga menyoroti prosedur perpindahan guru PPPK yang hanya berdasarkan nota dinas Kepala Dinas Pendidikan Humbahas. Menurutnya, perpindahan seperti itu tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Dari informasi yang saya terima, perpindahan ini dilakukan hanya berdasarkan nota dinas. Padahal, aturan jelas menyebutkan bahwa perpindahan ASN tidak bisa dilakukan hanya dengan dasar tersebut,” tegasnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Roganda mengungkapkan bahwa Komisi II DPRD Humbahas akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan pada minggu depan.
“Kami akan meminta penjelasan terkait dasar dan alasan perpindahan guru PPPK ini. Jika Kepala Dinas memberikan nota dinas di bawah tekanan, kami juga akan meminta klarifikasi secara mendalam,” tutupnya.
Langkah tegas DPRD ini diharapkan dapat mengakhiri stigma negatif terhadap Kecamatan Parlilitan dan Tarabintang, sekaligus memperbaiki tata kelola penempatan ASN di Kabupaten Humbahas.(Msk)