BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMNUSANTARA

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Siap Lawan Informasi Menyesatkan di Sidang Dewan Pers

JAKARTA EditorPublik.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa dirinya masih menjabat secara sah sebagai Ketua Umum hasil Kongres XXV tahun 2023. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) Nomor AHU-0000946.01.08-AH Tahun 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Hendry menanggapi pemberitaan yang dianggap menyesatkan terkait proses sidang gugatan perdata PWI terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pemberitaan terkait sidang ini seharusnya disampaikan secara akurat, berimbang, dan proporsional. Jangan sampai menyimpulkan secara keliru,” ujar Hendry di Jakarta, Senin (24/3/2025).

Dalam gugatan perdata Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang diajukan PWI Pusat pada November 2024, Dewan Pers melalui kuasa hukumnya menyebut Hendry bukan Ketua Umum PWI yang sah.

“Itu keliru dan menunjukkan ketidaktahuan terhadap PD-PRT PWI maupun fungsi SK Kemenkumham dalam pengesahan kepengurusan perkumpulan,” tegas Hendry.

Ia menegaskan bahwa statusnya sebagai Ketua Umum PWI telah dijelaskan dalam materi gugatan yang tengah diproses di pengadilan. Saat ini, belum ada putusan hukum tetap terkait perkara tersebut.

Hendry mengingatkan agar media massa bersikap profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam memberitakan perkara hukum seperti ini.

“Media harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Jangan membuat opini atau menulis berita yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” katanya.

Ia juga menyarankan agar wartawan yang meliput perkara hukum memiliki kompetensi yang sesuai, baik tingkat muda, madya, maupun utama. Wartawan diimbau kembali mendalami Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 bila belum memahami teknis peliputan sidang perdata.

“PWI Pusat tidak akan segan melaporkan media yang menyebarkan informasi keliru atau kebohongan terkait proses persidangan,” tambah Hendry.

Gugatan yang diajukan Hendry bersama Sekretaris Jenderal PWI Pusat, M. Iqbal Irsyad, meminta majelis hakim membatalkan surat keputusan rapat pleno Dewan Pers. Keputusan tersebut melarang PWI Pusat menempati kantor di Gedung Dewan Pers lantai 4, menyelenggarakan uji kompetensi wartawan, serta hanya mengakui pengurus PWI hasil Kongres Bandung 2023.

“Tim hukum PWI akan terus mengawal perkara ini hingga majelis hakim menjatuhkan putusan,” tutup Hendry. (Msk)