Penanganan Kasus Kopdit CU Raptama Parlilitan Dinilai Lamban
HUMBANG HASUNDUTAN EditorPublik.com – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana anggota Koperasi Kredit (Kopdit) CU Raptama Parlilitan, yang ditaksir merugikan anggotanya hingga puluhan miliar rupiah, dinilai lamban. Hingga kini, proses hukum kasus tersebut masih menjadi tanda tanya besar.
Kasus ini dilaporkan sejak 6 Januari 2023 oleh ribuan anggota Kopdit CU Raptama Parlilitan yang merasa dirugikan. Namun, hingga kini perkembangan kasus yang ditangani Polres Humbang Hasundutan terkesan berjalan di tempat.
Lamro Agave Meha, salah satu korban, mengungkapkan kekecewaannya kepada EditorPublik.com pada Jumat (28/3/2025).
“Saya sangat kecewa dengan penanganan Polres Humbang Hasundutan. Sudah tiga tahun sejak laporan kami diajukan, tetapi prosesnya sangat lambat. Penyidik seolah tidak serius menangani kasus ini,” ujarnya.
Ia juga menduga adanya praktik tidak sehat dalam penanganan kasus tersebut. “Kami mencurigai ada kongkalikong antara pengurus Kopdit CU Raptama Parlilitan dengan oknum penyidik,” tambahnya.
Lamro mengungkapkan bahwa pengurus Kopdit CU Raptama pernah melaporkan salah satu karyawan mereka berinisial DH ke Polsek Parlilitan atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar. Namun, laporan tersebut tiba-tiba dicabut, sehingga memunculkan berbagai spekulasi.
“Saat itu, Kanit Reskrim Polsek Parlilitan dijabat oleh MSP Simanungkalit. Pencabutan laporan tersebut tentu menimbulkan banyak pertanyaan,” jelas Lamro.
Sejak kasus ini dilimpahkan ke Polres Humbang Hasundutan pada Januari 2023, Lamro merasa tidak ada perkembangan berarti, meskipun sudah terjadi tiga kali pergantian Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim).
“Jika Polres Humbang Hasundutan tidak mampu menangani kasus ini, sebaiknya dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara yang mungkin lebih kompeten,” ujarnya dengan nada kesal.
Lamro berharap kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum agar para korban mendapatkan keadilan yang layak. (Msk)