BEKASI RAYABERITA TERBARUBERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

Dugaan KKN Warnai Proses Tender Proyek di Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI EditorPublik.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang dipimpin oleh Benny Sugiarto Prawiro, ST., M.Si, telah mengumumkan rencana kerja proyek jasa konstruksi untuk tahun 2025.

Berdasarkan data dari Situs LKPP Rekapitulasi Paket Nasional, terdapat 143 paket tender dengan total pagu Rp324 miliar dan 331 paket pengadaan langsung (PL) senilai Rp63 miliar. Namun, proses tender ini menuai kritik tajam atas dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dalam surat resmi bernomor 600.1.15.2/2014/DKCTR tertanggal 21 Mei 2025 yang diterima EditorPublik.com, Benny Sugiarto menegaskan bahwa proses tender dilakukan secara transparan. Ia menyebutkan seluruh tahapan pengadaan dilaksanakan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah dan sesuai prosedur Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP).

Namun, sejumlah pihak mengungkapkan adanya ketidaksesuaian implementasi di lapangan. Salah satu kritik utama adalah tidak adanya negosiasi harga yang wajar dalam beberapa paket tender.

Sebelumnya, EditorPublik.com mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang atas laporan informasi sejumlah kontraktor terkait dugaan persekongkolan dalam tender yang diduga menguntungkan pihak tertentu. Beberapa narasumber menyebutkan adanya praktik “plotting” proyek untuk perusahaan tertentu yang dilakukan oleh oknum di lingkungan dinas tersebut, sehingga memunculkan indikasi monopoli dan gratifikasi.

Disebutkan, proses tender juga diduga melanggar regulasi seperti Surat Edaran Presiden tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun 2025, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640SJ. Pelanggaran ini mencakup ketidakpatuhan pejabat pengadaan terhadap aturan yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2024.

Menurut para kontraktor, Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang belum dilantik secara resmi, juga menjadi sorotan. Sejumlah sumber menyebut Benny Sugiarto telah memulai proses tender sebelum pengukuhan resmi Bupati, yang dianggap melanggar hukum dan etika jabatan.

“Proses tender ini seharusnya dihentikan dan dilakukan ulang sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak, masyarakat yang akan dirugikan,” ujar seorang narasumber yang meminta anonimitas, Kamis (29/5/2025).

Para kontraktor di Kabupaten Bekasi meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pelanggaran ini agar pembangunan di Kabupaten Bekasi berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk mengevaluasi sistem pengadaan barang dan jasa serta serius dalam mencegah praktik KKN.(Msk)

Pemerintah diharapkan memberikan pengawasan lebih ketat agar proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bekasi sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (Msk)