BERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

Polri Fokus Tindak Perusahaan dan Karoseri Terkait Truk ODOL

JAKARTA EditorPublik.com – Kepolisian Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menindak pelanggaran terkait kendaraan over dimension over loading (ODOL), dengan menyasar pihak korporasi dan karoseri yang terbukti bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa pelanggaran truk ODOL merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 277 dan Pasal 309 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Penegakan hukum akan difokuskan kepada perusahaan dan karoseri yang memodifikasi kendaraan secara tidak sesuai aturan,” ujar Agus, Senin, 30 Juni 2025, sebagaimana dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Ia menambahkan, langkah penegakan hukum akan didahului dengan upaya edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Tindakan hukum, kata dia, menjadi opsi terakhir apabila pelanggaran tetap terjadi.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Oleh karena itu, penanganan pelanggaran over dimension dan over loading harus dilakukan secara menyeluruh dan kolaboratif,” jelasnya.

Merujuk pada data Korlantas Polri, lebih dari 152 ribu kecelakaan lalu lintas terjadi dalam setahun, dengan angka korban meninggal dunia mencapai 26.839 jiwa. “Setiap hari, 80 hingga 90 orang kehilangan nyawa akibat kecelakaan lalu lintas. Ini bukan sekadar statistik, tapi nyawa manusia,” tegas Agus.(Msk)

JAKARTA EditorPublik.com – Kepolisian Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menindak pelanggaran terkait kendaraan over dimension over loading (ODOL), dengan menyasar pihak korporasi dan karoseri yang terbukti bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa pelanggaran truk ODOL merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 277 dan Pasal 309 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Penegakan hukum akan difokuskan kepada perusahaan dan karoseri yang memodifikasi kendaraan secara tidak sesuai aturan,” ujar Agus, Senin, 30 Juni 2025, sebagaimana dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Ia menambahkan, langkah penegakan hukum akan didahului dengan upaya edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Tindakan hukum, kata dia, menjadi opsi terakhir apabila pelanggaran tetap terjadi.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Oleh karena itu, penanganan pelanggaran over dimension dan over loading harus dilakukan secara menyeluruh dan kolaboratif,” jelasnya.

Merujuk pada data Korlantas Polri, lebih dari 152 ribu kecelakaan lalu lintas terjadi dalam setahun, dengan angka korban meninggal dunia mencapai 26.839 jiwa. “Setiap hari, 80 hingga 90 orang kehilangan nyawa akibat kecelakaan lalu lintas. Ini bukan sekadar statistik, tapi nyawa manusia,” tegas Agus.(Msk)