Pokir DPRD: Dari Aspirasi Rakyat ke Bancakan Oknum?
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Beberapa waktu terakhir, isu seputar Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Bekasi kembali mencuat, bukan dalam narasi keberpihakan pada rakyat, melainkan sebagai sorotan tajam atas potensi penyalahgunaan.
Sebuah ironi yang menyayat hati, mengingat Pokir sejatinya adalah instrumen mulia yang lahir dari harapan untuk menyerap dan mewujudkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan. Namun, realitas di lapangan nampaknya berbicara lain. Pokir yang seharusnya menjadi jembatan antara rakyat dan pembangunan, kini terancam menjadi alat “bancakan” bagi segelintir oknum.
Ketika Pokir Bergeser dari Fungsi Sejatinya
Pokir, atau pokok-pokok pikiran DPRD, merupakan daftar usulan program dan kegiatan pembangunan yang dihimpun dari jeritan hati konstituen. Prosesnya bermula dari reses anggota dewan, dialog tatap muka dengan warga, hingga akhirnya diusulkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tujuannya jelas: memastikan setiap rupiah anggaran pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan dan prioritas warga. Anggota DPRD, dalam konteks ini, berperan sebagai penampung aspirasi, perumus kebijakan, dan pengawas anggaran. Mereka adalah representasi suara rakyat di parlemen.
Namun, belakangan ini, terdengar kabar santer bahwa peran tersebut telah bergeser jauh. Ada indikasi kuat bahwa Pokir tidak lagi berhenti pada tahapan pembahasan anggaran, melainkan merembet hingga ke ranah eksekusi proyek.
Anggota DPRD, atau bahkan tim suksesnya, diduga kuat terlibat langsung dalam pengerjaan proyek-proyek Pokir, bahkan sampai pada level “menerima fee” dari rekanan yang ditunjuk. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. DPRD, sesuai amanat undang-undang, memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Bukan fungsi eksekusi. Fungsi eksekusi adalah domain eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi.
Jeratan Konflik Kepentingan dan Ancaman Kualitas Pembangunan
Praktik “bancakan” Pokir ini menciptakan jurang konflik kepentingan yang dalam. Bagaimana mungkin seorang anggota dewan yang seharusnya mengawasi jalannya proyek, justru menjadi bagian dari pelaksana atau penerima manfaat dari proyek tersebut? Independensi pengawasan akan buyar, dan potensi kolusi serta nepotisme akan terbuka lebar.
Konsekuensi paling fatal dari praktik ini adalah kualitas pembangunan yang terancam. Rekanan yang ditunjuk berdasarkan kedekatan atau “fee” yang diberikan, bukan melalui proses lelang yang transparan dan kompetitif, berpotensi tidak memiliki kapasitas dan rekam jejak yang memadai.
Ini bisa berujung pada pengerjaan proyek yang asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi, bahkan mangkrak. Dana rakyat yang seharusnya menjadi darah bagi pembangunan infrastruktur dan layanan publik, justru menguap sia-sia ke kantong-kantong pribadi.
Ambil contoh, jika sebuah proyek pembangunan jalan lingkungan yang berasal dari Pokir dikerjakan oleh rekanan yang tidak kompeten karena ‘fee’ tertentu, maka kualitas jalan tersebut akan diragukan. Tidak butuh waktu lama, jalan yang baru dibangun itu sudah rusak kembali. Ini bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga memicu kekecewaan publik dan menghambat laju pembangunan yang berkelanjutan di Kota Bekasi.
Mengembalikan Pokir pada Khittahnya: Sebuah Desakan Moral
Kondisi ini memerlukan koreksi segera dan tegas. Institusi DPRD Kota Bekasi harus kembali pada khittahnya sebagai representasi suara rakyat yang bersih dan berintegritas. Sudah saatnya kita menuntut transparansi penuh dalam setiap tahapan Pokir. Mulai dari proses pengusulan, validasi kebutuhan, pembahasan anggaran, hingga proses lelang dan eksekusi proyek, semuanya harus bisa diakses dan diawasi oleh publik.
Peran aktif aparat penegak hukum (APH) menjadi krusial dalam memberantas praktik penyimpangan Pokir. Investigasi menyeluruh dan penindakan tegas terhadap oknum yang terbukti terlibat harus dilakukan tanpa pandang bulu. Selain itu, masyarakat sebagai pemilih juga memiliki peran penting. Jangan biarkan hak suara kita hanya menjadi komoditas politik lima tahunan. Kita harus terus mengawal dan menuntut akuntabilitas dari para wakil rakyat yang telah kita pilih.
Pokir adalah amanah, bukan bancakan. Mengembalikannya pada jalur yang benar adalah desakan moral bagi kita semua yang menginginkan Kota Bekasi “Maju, Sejahtera dan Ikhsan”. Sudah saatnya kita memastikan bahwa setiap Pokir benar-benar lahir dari aspirasi murni rakyat, bukan dari nafsu segelintir oknum yang haus akan keuntungan pribadi. Mari kita awasi bersama, demi masa depan Kota Bekasi yang lebih baik.(Red)