Inspektorat Kota Bekasi Dorong Budaya Antikorupsi Lewat E-Learning Gratifikasi
KOTA BEKASI EditorPublik.com — Dalam rangka memperkuat pemahaman aparatur terhadap pengendalian gratifikasi, Inspektorat Daerah Kota Bekasi menyelenggarakan kegiatan E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi (Portal Kuota Khusus). Kegiatan ini difasilitasi oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui platform daring.
Pelatihan berlangsung selama tujuh hari, mulai 25 Juni hingga 1 Juli 2025, dan diikuti oleh 20 peserta yang berasal dari Perangkat Daerah (PD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Kota Bekasi. Peserta merupakan aparatur yang diusulkan oleh masing-masing instansi.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan integritas serta pemahaman peserta terhadap isu gratifikasi dan korupsi, sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Tahun 2025.
Inspektur Kota Bekasi, Iis Wisynuwati, S.Sos., CRA., CRP., CGCAE., QGIA, menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan salah satu strategi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang adil, transparan, akuntabel, dan beradab. Hal ini selaras dengan visi dan misi pembangunan Kota Bekasi yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dari 20 peserta yang mengikuti kegiatan ini, sebanyak 19 orang dinyatakan lulus dan berhak menerima sertifikat. Seluruh proses koordinasi kegiatan dilaksanakan oleh Person In Charge (PIC) Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kota Bekasi. Sertifikat kelulusan dapat diakses secara daring melalui tautan yang disediakan oleh KPK.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam membangun budaya antikorupsi dan memperkuat integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab pelayanan publik.(Adv)