Kejari Humbahas Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengelolaan APBDes Sihotang Hasugian Toruan
TARABINTANG HUMBAHAS EditorPublik.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sihotang Hasugian Toruan, Kecamatan Tarabintang.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, penyelidikan tersebut mencakup penggunaan anggaran tahun 2019, 2022, 2023, dan 2024. Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-04/L.2.31/Fd/07/2025, yang diterbitkan pada 9 Juli 2025 oleh Kepala Kejari Humbahas, ditanda tangani Jaksa Muda Jhon Mardiosman Purba,SH.
Namun, dalam surat tersebut, tahun anggaran 2021 tidak termasuk dalam objek penyelidikan. Padahal, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima redaksi, dugaan penyimpangan juga terjadi pada tahun-tahun tersebut. Diketahui, pada masa itu desa dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Keputusan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Seorang warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan alasan keamanan, menyampaikan keheranannya atas rentang waktu penyelidikan yang terkesan tidak konsisten.
“Agak janggal. Jika benar ingin menyelidiki penggunaan APBDes, seharusnya tidak tebang pilih tahun anggaran. Kenapa tahun 2019 diselidiki, lalu langsung lompat ke 2022? Apakah tahun anggaran 2021 tidak ada masalah?” ujarnya, Sabtu (19/7/2025).
Berikut beberapa dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes yang disampaikan oleh warga:
Bidang Ketahanan Pangan
Pupuk yang dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) diduga tidak dibelanjakan sesuai ketentuan. Hanya sebagian kecil pupuk yang dibagikan kepada warga di tiga dusun. Salah satu dusun dilaporkan tidak menerima bantuan sama sekali.
Data Penerima BLT
Diduga terdapat penerima fiktif. Beberapa nama warga yang telah meninggal dunia masih tercatat sebagai penerima dan bantuan tetap dicairkan. Dana tersebut diduga diselewengkan.
Pengadaan Wifi Kantor Desa
Dari total anggaran sebesar Rp25 juta, realisasi pembelian diduga hanya sekitar Rp3 juta.
Pengadaan Wedang Jahe
Setiap kegiatan dianggarkan Rp6 juta. Namun realisasi yang terjadi diduga hanya berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Operasional Kantor Desa
Anggaran operasional diduga tidak direalisasikan sama sekali.
Pengadaan Posko Covid-19
Diduga fiktif. Posko yang digunakan disebut-sebut merupakan posko lama dari tahun sebelumnya.
Honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
Dilaporkan tidak direalisasikan.
Belanja Komputer
Barang yang dibeli diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam RAB.
Belanja Obat-obatan Pencegahan Covid-19
Realisasi pembelian diduga dilakukan tidak sesuai dengan kebutuhan dan tanpa perencanaan matang.
Redaksi EditorPublik.com akan terus mengikuti perkembangan penyelidikan oleh Kejari Humbahas dan berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi ini kepada pihak-pihak terkait. Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih belum mendapatkan tanggapan dari Kepala Kejari Humbahas maupun Kepala Seksi Intelijen meski telah dilakukan upaya konfirmasi.(Fhs)