BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMTEKNOLOGI

Kantor Pertanahan Kota Bekasi Resmikan Layanan Peralihan Hak Secara Elektronik

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Kantor Pertanahan Kota Bekasi resmi meluncurkan layanan Peralihan Hak Secara Elektronik (PH Elektronik) pada Jumat, 8 Agustus 2025. Inovasi ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan transformasi digital di sektor pertanahan, demi meningkatkan kualitas layanan publik.

Acara peresmian yang digelar di Kantor Pertanahan Kota Bekasi ini dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai serta para notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kota Bekasi.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Heri Purwanto, S.SiT., M.T., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan PH Elektronik merupakan bentuk komitmen untuk menghadirkan layanan yang transparan, cepat, dan mudah diakses masyarakat.

“Melalui sistem elektronik ini, proses peralihan hak atas tanah menjadi lebih efisien, aman, dan akuntabel. Ini bagian dari transformasi digital yang terus kami dorong demi pelayanan publik yang modern,” ujar Heri.

Dengan sistem ini, masyarakat dan mitra kerja tidak lagi perlu membawa berkas fisik secara manual. Seluruh proses mulai dari pengajuan hingga penerbitan dokumen dilakukan secara digital, sehingga lebih praktis dan mengurangi potensi hambatan administrasi.

Peluncuran layanan PH Elektronik ini selaras dengan visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghadirkan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berintegritas di seluruh Indonesia.

Kantor Pertanahan Kota Bekasi mengajak masyarakat, notaris, dan seluruh pihak terkait untuk memanfaatkan layanan digital ini demi kemudahan, keamanan, dan efisiensi bersama.(Msk)