Waspadai Celah Penyalahgunaan, Penempatan Guru PPPK Kini Lebih Fleksibel
DOLOKSANGGUL EditorPublik.com – Penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini tidak lagi kaku sesuai formasi awal maupun alamat sekolah yang dilamar. Kebijakan baru ini memberi keleluasaan bagi instansi untuk menyesuaikan penempatan berdasarkan kebutuhan riil sekolah.
Sebelumnya, sejumlah guru PPPK yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Humbang Hasundutan, yang tertuang dalam Keputusan Bupati Humbahas Nomor 814.4/30/PSDM/VII/2025 tentang Pengangkatan PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahap I Formasi Tahun 2024, dilaporkan belum mulai bertugas di wilayah Parlilitan dan Tarabintang, meskipun sekolah penempatan mereka sudah ditetapkan.
Padahal, para guru tersebut sebelumnya telah berjanji dengan menandatangani surat pernyataan di atas materai yang berisi kesediaan menempati lokasi formasi jabatan yang dilamar saat pendaftaran. Pernyataan itu juga memuat kesanggupan diberhentikan dan mengembalikan seluruh uang atau aset negara apabila melanggar ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: Guru PPPK Belum Bertugas, Kepemimpinan Kadisdik Humbahas Disorot
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Haasundutan (Humbahas), Martahan Panjaitan, menjelaskan bahwa mekanisme baru penempatan guru PPPK mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mempertimbangkan jumlah siswa, jumlah rombongan belajar, dan kondisi lapangan.
“Meski pelamar telah memilih lokasi atau formasi tertentu saat seleksi, instansi berwenang dapat menempatkan mereka di sekolah lain yang lebih membutuhkan tenaga pendidik,” ujarnya kepada EditorPublik.com, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, yang menjadi dasar hukum kebijakan ini adalah Keputusan Menteri PANRB Nomor 329/2024 dan 347/2024 tentang Penetapan Formasi dan Kebutuhan PPPK. Regulasi tersebut menjadi acuan nasional sekaligus landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun formasi.
BACA JUGA: UPT SDN 206 Sihotang Hasugian Toruan Diduga Sarat Nepotisme dan Penyimpangan Dana BOS
Martahan menegaskan, fleksibilitas penempatan tetap harus berada dalam koridor hukum, dengan pelaksanaan teknis mengacu pada Dapodik dan analisis kebutuhan daerah. Namun ia mengakui, kebijakan ini berpotensi disalahgunakan apabila pengawasan lemah.
Celah Penyalahgunaan
Praktik yang rawan terjadi adalah pelamar memilih formasi di daerah terpencil yang minim peminat demi peluang lolos seleksi lebih besar. Setelah diangkat, mereka mengurus mutasi cepat ke sekolah favorit atau yang lokasinya dekat kota dengan melobi oknum pejabat dinas, bahkan ditengarai dengan memberi imbalan untuk memperlancar perpindahan.
Dampak Negatif
Jika praktik seperti ini dibiarkan, tujuan pemerataan guru akan gagal tercapai sehingga sekolah di daerah terpencil tetap kekurangan tenaga pendidik. Dampaknya antara lain:
- Kualitas layanan pendidikan di wilayah tertinggal menurun karena minimnya guru yang benar-benar bersedia bertugas di sana.
- Integritas seleksi PPPK tercoreng, menggerus prinsip meritokrasi serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Kebijakan fleksibilitas penempatan sejatinya bertujuan untuk pemerataan guru. Namun tanpa pengawasan ketat, kebijakan ini berpotensi menjadi pintu masuk praktik kolutif yang merugikan mutu pendidikan di daerah tertinggal. (Msk)