Kades Nganjuk Uji Kewenangan Penyelidikan Kejaksaan ke MK
JAKARTA EditorPublik.com – Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Yuliantono, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan.
Permohonan tersebut diajukan untuk menguji Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Yuliantono menggugat frasa “bidang intelijen” dan “penyelidikan” dalam Pasal 30B UU Kejaksaan. Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi multitafsir dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Ia menilai pasal itu tidak memberikan kepastian hukum serta mengabaikan hak konstitusional warga negara.
Dalam permohonannya, Yuliantono melalui kuasa hukumnya, Prayogi Laksono, menegaskan bahwa kewenangan penyelidikan seharusnya diatur secara jelas, termasuk pejabat yang berhak melakukannya. “Namun, dalam UU Kejaksaan, hal ini tidak dijelaskan secara tegas sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum,” ujar Prayogi dalam sidang di MK, Jumat (22/8/2025).
Ia juga merujuk pada putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007 yang menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU KPK telah secara jelas mengatur kedudukan penyelidik. Karena itu, pemohon meminta agar Pasal 30B huruf a tentang “penyelidikan” serta frasa “bidang intelijen” dinyatakan tidak berlaku dan bertentangan dengan UUD 1945.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mempertanyakan dasar permohonan yang diajukan. Ia menyinggung apakah pemohon telah melaporkan dugaan penyimpangan penyelidikan ke Komisi Kejaksaan.
Menurut Guntur, persoalan yang dialami pemohon lebih terkait pelaksanaan undang-undang oleh oknum, bukan norma hukum yang diatur dalam UU Kejaksaan. “Kalau ada pelanggaran dalam proses penyelidikan, itu bisa karena ulah oknum. Tata caranya kan sudah ada, jadi bukan masalah norma,” kata Guntur. (Msk)