BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

SK Penetapan Wali Kota Bekasi Digugat ke PTUN Bandung

BANDUNG EditorPublik.com – Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih secara resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan ini dilayangkan oleh organisasi Generasi Solidaritas Indonesia (GENGSI) atas dugaan cacat prosedural dalam proses Pilkada.

Gugatan tersebut didasarkan pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan adanya pelanggaran etik berat oleh penyelenggara pemilu di tingkat kota hingga kelurahan.

Ketua Umum GENGSI, Garisah Idharul Haq, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/8/2025), menyatakan bahwa gugatan ini bertujuan untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025.

“Legitimasi hasil pemilihan kepala daerah menjadi gugur ketika prosesnya terbukti telah tercemar oleh praktik kotor yang dilakukan oleh penyelenggara itu sendiri,” ujar Garisah.

Menurutnya, integritas Pilkada Kota Bekasi telah rusak bahkan sebelum hari pemungutan suara. “Integritas Pilkada Kota Bekasi telah rusak dari hulu. Jauh sebelum hari pencoblosan, telah terjadi transaksi uang yang mencederai asas jujur dan adil,” tambahnya.

Garisah menjelaskan, gugatan ini menggunakan putusan DKPP Nomor 59-PKE-DKPP/I/2025 sebagai bukti baru (novum). Dalam putusan tersebut, terungkap fakta persidangan mengenai aliran dana dari seorang komisioner KPU Kota Bekasi kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Fakta persidangan DKPP mengungkap bahwa pada 25 November 2024, seorang komisioner KPU Kota Bekasi (Teradu I) memberikan dana sebesar Rp1.000.000 kepada anggota PPK (Teradu II). Sehari setelahnya, pada 26 November 2024, anggota PPK tersebut mendistribusikan uang sebesar Rp300.000 kepada dua anggota PPS di Kecamatan Pondok Melati berinisial ABA dan MS.

Lebih lanjut, ditemukan bukti percakapan WhatsApp di mana Teradu II secara eksplisit meminta dukungan untuk Pasangan Calon Nomor Urut 03 kepada salah satu penerima dana.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan pengkhianatan terhadap suara rakyat. Bagaimana kita bisa menerima hasil pemilu jika penyelenggaranya saja sudah tidak netral dan terlibat dalam politik uang?” tegas Garisah.

Pihak penggugat juga menyoroti tindakan salah satu anggota PPS berinisial MS yang sempat menerima uang namun kemudian mengembalikannya ke Bawaslu Kota Bekasi. Hal ini dinilai menjadi bukti kuat terjadinya transaksi tersebut.

GENGSI meyakini gugatan yang diajukan telah memenuhi syarat formil dan materiil. Mengingat putusan DKPP baru dibacakan pada 11 Agustus 2025, pengajuan gugatan ke PTUN masih dalam tenggang waktu yang diatur oleh Undang-Undang Peradilan TUN.

“Kami menempuh jalur hukum ini sebagai perlawanan moral. Jangan biarkan demokrasi di Bekasi dihargai sebatas amplop tiga ratus ribu rupiah,” lanjutnya.

Dalam tuntutannya, GENGSI meminta Majelis Hakim PTUN Bandung untuk menyatakan SK KPU Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 batal atau tidak sah.

“Kami percaya hakim akan berpihak pada kebenaran. Bekasi berhak mendapatkan pemimpin yang lahir dari proses yang bersih dan berintegritas, bukan dari hasil proses yang sudah cacat sejak awal,” pungkas Garisah. (Msk)