Berita UtamaLingkungan HidupPolitik

Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Pengawasan Ketat PPKH untuk Kelestarian Hutan

JAKARTA EditorPublik.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah memperketat pengawasan terhadap perizinan berusaha dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Langkah ini ditempuh untuk memastikan pembangunan berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Raja Juli Antoni dalam kegiatan Pengendalian Deforestasi di Maluku Utara melalui PPKH dan Pengawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berlangsung di Ternate, Selasa (23/9/2025), seperti dikutip dari mediaindonesia.com.

Dalam acara itu, Menteri Kehutanan hadir bersama Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki. Hadir pula Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto, Wakil Ketua Komisi IV Alex Indra Lukman, serta sejumlah anggota Komisi IV DPR RI.

Menurut Raja Juli Antoni, pertemuan tersebut tidak hanya penting bagi Maluku Utara, tetapi juga menjadi momentum bagi provinsi lain yang memiliki izin PPKH untuk memperkuat komitmen menjaga keseimbangan ekologi dan ekonomi.

“Seperti pesan Presiden Prabowo, ekologi dan ekonomi tidak harus dipertentangkan, tetapi bisa berjalan bersama,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pembangunan merupakan keniscayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun tetap harus memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.

“Pembangunan memang keniscayaan, tetapi harus dilakukan dengan prinsip keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian ekologi,” katanya.

Raja Juli Antoni menegaskan, PPKH memang memberikan ruang bagi pembangunan di kawasan hutan, namun fungsi pelestarian tidak boleh diabaikan.

“PPKH memungkinkan adanya pembangunan, tetapi tanggung jawab menjaga kelestarian hutan tetap harus diprioritaskan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan memperketat standar operasional prosedur (SOP) serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin PPKH.

“Kami akan memperketat SOP, mengevaluasi PPKH dengan serius, dan menindak tegas pelanggaran. Semua dilakukan melalui koordinasi bersama Komisi IV DPR RI,” pungkasnya. (Msk)