Bekasi RayaBerita UtamaHukumPendidikan

Dugaan Markup Pengadaan Smart Classroom Disdik Kota Bekasi Mencuat

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pengadaan Interaktive Flat Panel (Smart Classroom) 86 inci sebanyak 100 unit oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada Tahun Anggaran 2024 kembali menjadi sorotan. Program senilai Rp 23,437 miliar yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat itu disebut mengandung potensi pembengkakan harga yang cukup besar.

Suwindak, seorang perwakilan industri perangkat teknologi, menjelaskan bahwa harga pokok distributor untuk satu paket smart classroom hanya sekitar Rp 97 juta. Di e katalog nasional saat itu, harga tercatat Rp 170 juta per unit. Menurutnya, harga tersebut sudah mengandung potensi cashback atau gratifikasi sekitar 35 hingga 40 persen.

Ia menyebut terjadi perubahan harga karena sisa anggaran masih cukup besar. Dari angka Rp 170 juta per unit, harga diduga kembali dinaikkan menjadi Rp 224 juta per unit melalui kesepakatan antara pihak pengguna dan penyedia. Setelah tayang selama sekitar satu bulan, harga di e katalog itu kemudian dihapus dan diturunkan ke Rp 186 juta per unit.

Suwindak menilai proses klik penawaran yang ditampilkan Disdik hanya formalitas. Penawaran yang terlihat antara lain merk Magik seharga Rp 187 juta dan Voltagen Rp 183 juta per unit. Namun barang yang diterima sekolah disebut tidak bermerk, dengan harga pokok yang diyakini tetap berada di kisaran awal, sekitar Rp 97 juta per unit.

“Dari total anggaran Rp 23,437 miliar, hitungan saya,  seharusnya kebutuhan hanya sekitar Rp 10,670 miliar jika mengikuti harga distributor ditambah keuntungan wajar pihak ketiga. Selisihnya diperkirakan mencapai Rp 12,767 miliar” ujar Suwindak, Jumat (14/11/2025).

Ia menambahkan bahwa perusahaannya turut menawarkan produk sejenis dengan spesifikasi yang diklaim lebih tinggi melalui merek Evercoss dan Advan, dengan harga Rp 186 juta per unit.

Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan bahwa mekanisme konsolidasi pengadaan merupakan tanggung jawab PA atau PPK sejak tahap perencanaan sampai pelelangan, sebagaimana diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018 dan perubahannya. Jika harga barang terkonsolidasi lebih mahal dari produk sejenis yang beredar di pasaran, menurutnya hal itu berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

Sampai berita ini dibuat, Redaksi EditorPublik.com tengah berupaya meminta tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi, apakah keseluruhan proses telah mengikuti ketentuan Perpres terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah dan meminta penjelasan rincian merk atau jenis produk yang digunakan. (Msk)