Bekasi RayaBerita UtamaKesehatanPolitik

Dinsos Kota Bekasi Tangani Kasus Lansia Maryati yang Belum Pernah Terima Bantuan

KOTA BEKASI EditorPublik.com Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Sosial (Dinsos) bergerak cepat menindaklanjuti informasi mengenai Maryati, perempuan 81 tahun asal RT 05 RW 01 Kelurahan Marga Mulya, Bekasi Utara, yang diketahui hidup dalam keterbatasan dan belum pernah tercatat sebagai penerima bantuan sosial.

Kasus ini mencuat setelah pemberitaan media mengungkap kondisi ekonomi Maryati yang rentan. Menyikapi hal tersebut, Dinsos Kota Bekasi langsung menurunkan tim untuk melakukan pengecekan lapangan bersama pendamping sosial Kecamatan Bekasi Utara, perangkat RT dan RW, serta Pamor setempat.

Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert Siagian, yang baru sebulan menjabat, menyebutkan bahwa temuan tim sejalan dengan informasi yang beredar. Maryati dinilai masuk kelompok warga rentan yang seharusnya memperoleh dukungan sosial, namun selama ini tidak dapat diusulkan karena terkendala administrasi kependudukan.

Salah satu kendala utama adalah dokumen Kartu Keluarga yang masih menggunakan data lama. Dalam KK tersebut, masih tercantum nama suami Maryati yang telah meninggal lima tahun lalu. Ketidaksesuaian data ini membuatnya tidak memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai penerima PKH, BPNT atau Program Sembako, serta berbagai skema bantuan lainnya.

Ketidaksesuaian data menjadi penyebab Maryati tidak bisa diajukan dalam program bantuan,” ujar Robert dalam keterangan tertulis, Jumat (21/11/2025).

Dinsos kemudian meminta pendamping sosial melakukan pengecekan status kesejahteraan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation. Hasilnya, Maryati tercatat berada di desil 2, kategori masyarakat dengan tingkat kerentanan sosial ekonomi tinggi yang berhak menerima bantuan.

Berdasarkan asesmen tersebut, Dinsos berkoordinasi dengan RT, RW, dan kelurahan untuk mempercepat pembaruan data kependudukan Maryati. Perbaikan data ini menjadi langkah pertama agar proses pengusulan bantuan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat dilakukan tanpa hambatanujar Robert Siagian.

Setelah pembaruan dokumen selesai, nama Maryati akan diusulkan melalui operator DTKS Kelurahan Marga Mulya. Robert menegaskan bahwa upaya cepat ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan warga rentan tidak terlewat dalam program perlindungan sosial. Ia menekankan pentingnya validitas data agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen memastikan warga rentan mendapatkan perlindungan sosial sesuai haknya. Data yang valid menjadi kunci agar proses pengusulan tidak terhambat,” tutur Robert.(Meha)