Kapolres Metro Bekasi Janji Tuntaskan Laporan Direktur CV CUN
BEKASI EditorPublik.com – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa memastikan bahwa laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi minyak goreng yang dilaporkan Direktur CV CUN, Yudi Hermawan, akan segera dituntaskan.
“Perkara sudah saya atensi. Setelah saya menjabat Kapolres Metro Bekasi, kasus naik sidik dan sudah siap berkasnya. Segera akan kita selesaikan dan tuntaskan” ujar Kombes Pol Mustofa melalui sambungan telepon kepada EditorPublik.com, Sabtu 29 November 2025.
Sebelumnya, kuasa hukum CV CUN, M. Elfrid Butar Butar SH MH, menyampaikan kekecewaanya, bahwa laporan polisi Nomor LP/B/3166/XI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI POLDA METRO JAYA tanggal 20 November 2023 dinilai lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan terlapor berinisial MS, 70 tahun, serta RST, 50 tahun.
BACA JUGA: Kuasa Hukum CV CUN Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Metro Bekasi
Untuk diketahui, peristiwa ini bermula pada Januari 2022 ketika Yudi Hermawan menerima telepon dari MS yang menginformasikan kebutuhan minyak goreng dalam jumlah besar. Transaksi kemudian berjalan menggunakan sistem pembayaran deposit dan berlangsung normal hingga awal April 2022.
Memasuki pertengahan April 2022, menurut Yudi, terlapor menyampaikan tidak lagi mampu memberikan deposit sementara barang telah berada di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada pertengahan September 2022, Yudi menyampaikan bahwa barang telah terkumpul di gudang terlapor. Penghitungan bersama saksi pada 23 September 2022 mencatat sisa persediaan sebanyak 5.265 karton.
Pada November 2022, Yudi Hermawan mendapati bahwa seluruh barang sudah habis terjual. Kemudian dirinya mengirimkan invoice sebagai tagihan pembayaran dan maengatakan bahwa hingga saat ini, belum menerima pembayaran maupun pengembalian barang.
Kuasa hukum Elfrid Butar Butar berharap kepolisian segera memberikan kepastian penanganan perkara agar proses penegakan hukum dapat berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku.(Msk)

