BERITA TERBARUBERITA UTAMAHUKUMLINGKUNGAN HIDUPPOLITIK

PT Thomson Tunggal Perkasa Diduga Melanggar Regulasi Lingkungan Hidup

KOTA BEKASI EditorPublik.com – PT Thomson Tunggal Perkasa, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, diduga melanggar sejumlah regulasi terkait pengelolaan limbah dan pemanfaatan sumber daya air.

Pabrik yang berlokasi di Jalan Pangkalan 5 RT 03 RW 05, Kelurahan Ciketing Udik, ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2016 berdasarkan Surat Izin Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dengan Nomor: 503/004/BPPT.3 tanggal 18 Januari 2016.

Namun, dokumen Berita Acara Pengawasan Penataan Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang diperoleh pada 3 Agustus 2020 mengungkapkan bahwa PT Thomson Tunggal Perkasa tidak memiliki izin pembuangan limbah cair (SIPLC) maupun dokumen Perstek dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) air limbah.

Baca Juga :  Sosok Ade Puspitasari Diterima Dengan Baik Kader Akar Rumput Golkar

Kualitas Air Terganggu

Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa perusahaan tidak mengelola limbah cair dengan benar, sehingga terjadi penurunan kualitas air. Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya upaya daur ulang terhadap air sisa pencucian limbah plastik yang dihasilkan.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi menegaskan bahwa perusahaan belum melakukan pengujian kualitas air limbah domestik sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No. 68/Setjen/Kum.1.8/2016 tentang Air Limbah Domestik.

Suhadi, Wartawan EditorPublik.com (kanan) telah berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi. namun hanya diterima Satpam Perusahan dan belum mendapat tanggapan dari pimpinan perusahaan.

Pemanfaatan Air Tanah Tanpa Izin

Selain itu, dalam Berita Acara Pengawasan, ditemukan fakta bahwa PT Thomson Tunggal Perkasa menggunakan air tanah dalam dari tiga titik tanpa memiliki Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) serta tidak membayar pajak penggunaan air tanah. Perusahaan ini juga tidak memisahkan saluran limpasan air hujan dengan saluran air limbah, yang dapat memicu potensi pencemaran lebih lanjut.

Baca Juga :  DPRD Kota Bekasi Minta Pembangunan Kios Ilegal di Pasar Jatiasih Segera Dibongkar

Tanggapan dan Langkah Penegakan Hukum

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Thomson Tunggal Perkasa mengenai dugaan pelanggaran ini. Andi Frengki S. STP MSi, Kepala Bidang Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup Kota Bekasi, menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Bekasi.

“Nanti kami tindaklanjuti” ujar Andi singkat melalui saluran selulernya, Kamis (23/1/2025)

Warga dan pemerhati lingkungan mendesak pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas, termasuk memberikan sanksi administratif hingga penghentian operasional jika pelanggaran terbukti. “Kami berharap pemerintah tidak hanya tegas terhadap pelaku usaha yang tidak patuh, tetapi juga melakukan edukasi agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar salah seorang aktivis lingkungan setempat. (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *