Lindungi Jurnalis, Dewan Pers Jalin Kerja Sama dengan Komnas HAM
JAKARTA EditorPublik.com – Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) guna memperkuat perlindungan dan keselamatan jurnalis, sekaligus menjaga ekosistem kebebasan pers di Indonesia. Penandatanganan dilakukan di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.
Kerja sama ini mencakup penanganan kasus kekerasan terhadap insan pers serta upaya pencegahan secara kolaboratif agar praktik intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap jurnalis tidak terus berulang.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga menjadi kunci agar setiap kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara menyeluruh dan berkeadilan.
“Kerja sama dengan kepolisian dan Komnas HAM menjadi sangat penting agar kasus-kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara menyeluruh dan berkeadilan,” ujar Komaruddin.
Ia menyebutkan, persoalan kebebasan pers di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, mulai dari intimidasi, teror, hingga kekerasan fisik terhadap jurnalis. Sebagian kasus memang berhasil diselesaikan, namun tidak sedikit yang hingga kini belum tuntas. Menurutnya, segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan penandatanganan MoU tersebut merupakan respons atas masih maraknya kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap media saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Komnas HAM dan Dewan Pers bersepakat membangun kerja sama agar sinergi dua lembaga ini semakin memberikan ruang aman bagi pers dalam menjalankan tugas. Keselamatan pers diharapkan lebih terjamin dan terlindungi ke depan,” kata Anis.
Anis menambahkan, Dewan Pers dan Komnas HAM memiliki tugas dan fungsi yang saling beririsan dalam menjaga kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers. Karena itu, sinergi ini diharapkan mampu memastikan ekosistem kebebasan pers di Indonesia tetap terlindungi dengan baik.
Bagi Dewan Pers dan Komnas HAM, pers tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, jurnalis membutuhkan ruang kerja yang aman agar publik terus memperoleh informasi yang jujur, berimbang, dan berorientasi pada kepentingan publik.(Msk)

