Berita UtamaOpiniPolitik

Israel dan Palestina: Ketika Prinsip Konstitusi Bertemu Perdebatan Publik

Editorial Publik

ISU PALESTINA selalu menyentuh ruang batin publik Indonesia. Sejak lama, mayoritas masyarakat memandang bahwa Israel telah menjajah Palestina. Pandangan itu bukan sekadar sikap politik luar negeri, melainkan dianggap selaras dengan amanat konstitusi.

Dalam Pembukaan UUD 1945 tertulis jelas bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Prinsip ini menjadi fondasi sikap resmi Indonesia yang hingga kini tidak membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina diposisikan sebagai konsekuensi moral dan konstitusional.

Namun, dalam diskursus publik muncul juga pandangan berbeda. Salah satunya disampaikan oleh Monique Rijkers, seorang aktivis pro Israel dalam tayangan di sebuah stasiun televisi. Monique menyatakan bahwa Israel tidak pernah menjajah Palestina. Pernyataan ini memicu perdebatan karena bertolak belakang dengan persepsi umum di Indonesia.

Bagi sebagian kalangan, istilah penjajahan merujuk pada penguasaan wilayah, pengendalian pemerintahan, serta pembatasan hak menentukan nasib sendiri. Mereka melihat pembangunan permukiman, kontrol keamanan, dan pembatasan wilayah sebagai bentuk penguasaan yang memenuhi unsur tersebut.

Sementara itu, pihak yang menolak istilah penjajahan biasanya menekankan kompleksitas sejarah kawasan, termasuk perang antarnegara, perjanjian internasional, serta status wilayah yang hingga kini masih menjadi sengketa. Mereka berpendapat bahwa konflik Israel Palestina lebih tepat disebut konflik teritorial dan politik berkepanjangan, bukan kolonialisme klasik seperti yang dialami bangsa bangsa Asia dan Afrika pada abad lalu.

Perbedaan tafsir inilah yang kemudian masuk ke ruang publik Indonesia. Di satu sisi ada solidaritas historis dan moral terhadap rakyat Palestina. Di sisi lain ada upaya melihat persoalan dengan kacamata hukum internasional yang lebih teknis.

Sikap resmi Indonesia sendiri relatif konsisten. Selama kemerdekaan Palestina belum terwujud sepenuhnya dan selama masih ada anggapan bahwa hak menentukan nasib sendiri belum terpenuhi, maka dukungan diplomatik tetap diarahkan kepada Palestina. Hubungan diplomatik dengan Israel pun belum dibuka.

Editorial ini memandang bahwa perdebatan seperti yang muncul di ruang publik sebaiknya ditempatkan sebagai ruang diskusi, bukan arena saling menegasikan. Isu Palestina bukan sekadar soal istilah, melainkan soal kemanusiaan, keamanan regional, dan masa depan jutaan warga sipil.

Indonesia memiliki fondasi konstitusional yang jelas dalam menolak penjajahan. Namun dalam membaca konflik global yang kompleks, diperlukan ketenangan, data, dan pemahaman sejarah yang utuh. Dengan cara itulah solidaritas dapat tetap hidup, tanpa kehilangan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pandangan.(red)