Pelantikan 42 Kepala Sekolah di Humbahas Dinilai Sarat Kepentingan, Dua Batal Dilantik
HUMBAHAS EditorPublik.com – Kebijakan mutasi dan pengangkatan 42 kepala sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan kembali memicu sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai proses pelantikan yang digelar Pemerintah Kabupaten Humbahas dinilai tidak transparan dan terkesan sarat kepentingan.
Diketahui, Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Nababan melantik dan mengambil sumpah 42 Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan pada Selasa 14 Oktober 2025 di Bukit Inspirasi, Komplek Kantor Bupati Humbahas, Doloksanggul.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Humbahas, Chiristison Rudianto Marbun, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta keluarga para kepala sekolah yang dilantik.
Namun pelantikan ini menuai kritik. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut terkesan dipaksakan dan tidak sepenuhnya mematuhi regulasi. Informasi yang diperoleh EditorPublik.com menyebutkan ada calon kepala sekolah yang masih berada pada golongan III B namun tetap dipanggil untuk dilantik. Meski demikian, dua orang di antaranya batal dilantik tanpa penjelasan.
BACA JUGA: UPT SDN 206 Sihotang Hasugian Toruan Diduga Sarat Nepotisme dan Penyimpangan Dana BOS
Seorang sumber yang merupakan mantan kepala sekolah menilai seleksi calon kepala sekolah tidak sepenuhnya berdasarkan kompetensi dan rekam jejak disiplin.
“Sebagian calon kepala sekolah yang telah dilantik tidak layak karena sejak aturan baru diberlakukan mereka tidak pernah hadir tepat waktu di sekolah. Jam aktif masuk sekolah itu pukul 07.15 WIB” ujar sumber tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi keamanan, Rabu (15/10/2025).
Sumber lain juga menyebutkan masih ada kepala sekolah yang sudah puluhan tahun menjabat namun tidak tersentuh ketentuan periodeisasi jabatan sesuai Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Proses pengangkatan kepala sekolah ini juga dinilai tidak merata dan diduga mengandung kepentingan tertentu. Ada kepala sekolah definitif yang dinonaktifkan tanpa alasan jelas sementara beberapa kepala sekolah yang sudah menjabat dua periode atau delapan tahun tetap dipertahankan ujar sumber itu.
EditorPublik.com sudah berupaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan, namun belum memberikan keterangan resmi menanggapi keberatan publik dan dasar hukum atas pelantikan kepala sekolah ini. Upaya konfirmasi tetap masih dilakukan.(FHS)

