Selebgram Nabilah O’Brien Memohon Perlindungan Hukum kepada Kapolri
JAKARTA EditorPublik.com – Pengusaha kuliner sekaligus selebgram, Nabilah O’Brien, menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri setelah dirinya mengaku ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan rekaman CCTV dugaan pencurian di restoran miliknya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan Nabilah melalui video yang diunggah di akun media sosialnya @nabobrien pada Kamis (5/3/2026). Dalam video tersebut, ia mengaku selama beberapa bulan terakhir memilih tidak memberikan pernyataan publik sejak status tersangka disematkan kepadanya.
Menurut Nabilah, ia baru berani berbicara setelah sekitar lima bulan menahan diri karena merasa khawatir dengan proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya korban pencurian yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Nabilah dalam video tersebut.
Ia menjelaskan, peristiwa yang menjadi awal persoalan itu terjadi pada September 2025 di restoran miliknya yang dikenal dengan nama Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan. Saat itu, seorang pelanggan diduga membawa makanan tanpa melakukan pembayaran dengan nilai kerugian sekitar Rp530 ribu.
Sebagai pemilik usaha, Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kejadian tersebut ke media sosial. Unggahan itu sempat menjadi perhatian warganet dan memicu berbagai reaksi publik.
Namun demikian, unggahan rekaman CCTV tersebut kemudian dipermasalahkan dan berlanjut ke proses hukum. Dalam pernyataannya, Nabilah mengaku dirinya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di tingkat Bareskrim Polri.
Dalam video yang sama, Nabilah juga menyebut adanya permintaan ganti rugi dari pihak yang berselisih dengannya dengan nilai mencapai Rp1 miliar. Ia mengaku diminta untuk mengakui bahwa rekaman CCTV yang diunggahnya merupakan fitnah.
Nabilah menyatakan tidak menyetujui permintaan tersebut dan memilih mengikuti proses hukum yang berlaku.
Melalui video tersebut, ia juga memohon perlindungan hukum kepada pihak berwenang, termasuk Kapolri dan lembaga terkait, agar proses hukum yang dijalaninya dapat berlangsung secara adil dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait pasal yang disangkakan maupun perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
EditorPublik.com masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya untuk memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini. (Msk)

