Berita UtamaBekasi RayaPendidikanPolitik

Menghidupkan Peran Dewan Pendidikan Daerah dalam Tata Kelola Pendidikan

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Keberadaan Dewan Pendidikan di daerah sejatinya dimaksudkan sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan sektor pendidikan. Lembaga ini dibentuk untuk memberikan pertimbangan, dukungan, serta pengawasan terhadap kebijakan pendidikan di tingkat daerah.

Namun dalam praktiknya, peran Dewan Pendidikan di banyak daerah belum sepenuhnya terasa oleh masyarakat. Keberadaannya kerap dipandang sebatas lembaga normatif yang tidak terlibat secara signifikan dalam proses pengambilan keputusan strategis di bidang pendidikan.

Pemerhati pendidikan sekaligus mantan Kepala SMP Negeri 9 Kota Bekasi, Dwi Kusdinar, yang akrab disapa Dinard, menilai perlu ada upaya konkret untuk menghidupkan kembali fungsi Dewan Pendidikan agar tidak sekadar menjadi pelengkap dalam struktur tata kelola pendidikan daerah.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan, menurutnya, adalah melibatkan Dewan Pendidikan secara lebih aktif dalam proses seleksi dan pengangkatan kepala sekolah.

“Setiap calon kepala sekolah seharusnya diberi ruang untuk memaparkan visi dan misi kepemimpinannya di hadapan Dewan Pendidikan melalui forum terbuka. Forum ini bisa menjadi ruang dialog intelektual yang mempertemukan gagasan calon pemimpin sekolah dengan harapan masyarakat,” ujar Dinard, Sabtu (14/3/2026).

Menurut dia, melalui forum tersebut Dewan Pendidikan dapat menilai secara langsung gagasan, komitmen, serta arah kepemimpinan calon kepala sekolah.

Ia menegaskan bahwa kepala sekolah tidak semata menjalankan fungsi administratif, tetapi juga berperan sebagai pemimpin intelektual yang menentukan arah budaya belajar di sekolah.

Lebih lanjut, Dinard mengusulkan agar calon kepala sekolah yang terpilih menandatangani kontrak intelektual dengan Dewan Pendidikan.

Kontrak tersebut, kata dia, bukan sekadar dokumen formal, melainkan komitmen moral dan akademik mengenai arah pengembangan sekolah selama masa kepemimpinan kepala sekolah.

“Dalam kontrak intelektual itu dapat dirumuskan berbagai komitmen strategis, seperti penguatan budaya literasi di sekolah, peningkatan kompetensi guru, pengembangan inovasi pembelajaran, perluasan keterlibatan masyarakat, hingga penguatan karakter dan daya pikir kritis peserta didik,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, Dewan Pendidikan diharapkan tidak lagi sekadar menjadi lembaga simbolik, melainkan berperan aktif dalam mengawal arah kebijakan pendidikan di daerah.

Di sisi lain, kewenangan formal dalam pengangkatan kepala sekolah tetap berada pada kepala daerah, baik bupati maupun wali kota. Namun, Dinard menilai kewenangan tersebut akan menjadi lebih transparan dan akuntabel jika dijalankan dengan melibatkan Dewan Pendidikan sebagai mitra strategis.

“Kolaborasi antara pemerintah daerah dan Dewan Pendidikan dapat mendorong proses seleksi kepala sekolah yang lebih terbuka, objektif, dan berbasis kualitas gagasan,” ujarnya.

Menurutnya, jika mekanisme tersebut dijalankan secara konsisten, maka akan lahir kepala sekolah yang tidak hanya kuat dalam manajemen administrasi, tetapi juga memiliki arah kepemimpinan pendidikan yang jelas.

Sekolah pada akhirnya dapat berkembang menjadi ruang belajar yang inovatif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman.

“Pendidikan daerah tidak seharusnya dikelola semata oleh birokrasi. Partisipasi masyarakat melalui Dewan Pendidikan penting untuk memperkaya perspektif kebijakan sekaligus memperkuat akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan pendidikan,” kata Dinard.

Ia berharap Dewan Pendidikan benar-benar dapat berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam membangun sistem pendidikan yang lebih berkualitas. (Meha)