Pemerintah Berlakukan WFH Setiap Jumat Mulai 1 April, Dorong Efisiensi Energi dan Kerja Digital
JAKARTA EditorPublik.com – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat, mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah strategis merespons tekanan krisis energi global yang dipicu konflik di kawasan Timur Tengah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk mendorong pola kerja yang lebih efisien, adaptif, dan berbasis digital, baik di lingkungan pemerintah maupun sektor swasta.
WFH untuk aparatur sipil negara (ASN) akan diatur melalui Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, sektor swasta akan mengikuti ketentuan yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan penyesuaian berdasarkan karakteristik masing-masing sektor usaha.
“Pelaksanaan dimulai 1 April dan akan dievaluasi setelah dua bulan,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2026).
Selain penerapan WFH, pemerintah juga menetapkan langkah penghematan lain di lingkungan ASN. Penggunaan kendaraan dinas ditargetkan berkurang hingga 50 persen, kecuali untuk kendaraan operasional penting dan kendaraan berbasis listrik. ASN juga didorong beralih ke transportasi publik guna menekan konsumsi energi.
Efisiensi turut diberlakukan pada perjalanan dinas. Pemerintah meminta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memangkas perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen, serta perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.
Langkah terpadu ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban energi nasional, tetapi juga mempercepat transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel dan produktif di era digital. (Msk)

