Polres Humbahas Sukses Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik di Parlilitan
HUMBAHAS EditorPublik.com – Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil memediasi penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik di Kecamatan Parlilitan melalui pendekatan restorative justice. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan kekeluargaan tanpa melanjutkan perkara ke proses hukum lebih lanjut.
Proses mediasi dilakukan Unit IV Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbahas setelah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di wilayah Tornauli, Desa Sionom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Perkara tersebut bermula dari Laporan Informasi Nomor: R/L1/72/IV/2026/Reskrim tertanggal 15 April 2026 terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam tahap penyelidikan, penyidik sempat meminta keterangan dari terlapor Tumpak Sihotang (60), warga Tornauli, Desa Sionom Hudon Selatan, atas laporan Wasi Tinambunan (71). Polisi juga meminta sejumlah dokumen pendukung yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun dalam penanganannya, Polres Humbahas mengedepankan pendekatan humanis dengan membuka ruang dialog antara kedua belah pihak guna menciptakan perdamaian dan menjaga hubungan baik di tengah masyarakat.
“Para pihak sudah melakukan perdamaian yang disaksikan oleh penyidik Polres Humbahas,” ujar Briptu Christoper Hutabarat, penyidik yang menangani perkara ini, Jumat (22/5/2026).
Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan maupun perkataan yang dinilai menyinggung pihak pelapor. Permintaan maaf itu diterima, dan kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai serta kekeluargaan.
Pihak pelapor juga menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ke proses hukum maupun mengajukan tuntutan di kemudian hari, termasuk mencabut pengaduan yang sebelumnya telah dibuat. Sementara itu, pihak terlapor berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya kepada pihak mana pun.
Kedua belah pihak juga menyatakan siap menerima konsekuensi sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila melanggar isi kesepakatan perdamaian tersebut.
Perjanjian damai itu turut disaksikan dan ditandatangani oleh Wilson Tinambunan, Piator Tinambunan, Jepri Sihotang, Kasihani Tinambunan, Rustiani Tinambunan, dan Epistel Marbun. Kesepakatan tersebut juga diketahui serta ditandatangani Kepala Dusun Tornauli, Mega Selvia Marbun, sebagai bentuk penguatan atas perdamaian yang telah dicapai kedua belah pihak.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bagian dari upaya Polres Humbahas dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Sabar Tinambunan, mewakili keluarga Tumpak Sihotang, yang juga bertindak sebagai tim kuasa hukum, menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran penyidik Polres Humbahas.
“Kami dari LBH Sada Arihta Indonesia Adil, atas nama Tumpak Sihotang, mengucapkan terima kasih kepada Polres Humbahas, khususnya para penyidik, yang telah menjalankan tugas dengan baik dan membantu mendamaikan para pihak,” ujarnya. (Meha)

