FORWAMKI Desak Negara Lindungi Karya Kreatif, Kritik Pendekatan Hukum yang Abaikan Nilai Intelektual
JAKARTA EditorPublik.com – Forum Wartawan Media Konsumen Indonesia (FORWAMKI) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak mengabaikan nilai kerja intelektual dalam penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan industri kreatif.
Sorotan ini mencuat seiring penanganan kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang turut menyeret nama Amsal Christy Sitepu. FORWAMKI menilai, pendekatan hukum dalam perkara tersebut perlu dikaji lebih dalam agar tidak mereduksi nilai jasa kreatif menjadi sekadar angka administratif.
Ketua Umum FORWAMKI, Tohom Purba, S.H., M.H., menyoroti adanya perhitungan kerugian negara yang menempatkan unsur jasa kreatif seperti ide, editing, hingga dubbing bernilai nol rupiah. Menurutnya, pendekatan semacam ini tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi merusak fondasi industri kreatif.
“Ketika kerja intelektual dihargai nol, itu bukan sekadar kekeliruan teknis, tetapi bentuk pengabaian terhadap esensi ekonomi kreatif itu sendiri,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus mampu membedakan secara tegas antara kesalahan administratif, transaksi jasa profesional yang sah, dan perbuatan yang mengandung unsur pidana atau niat jahat (mens rea). Tanpa pembedaan tersebut, proses hukum berisiko melahirkan ketidakpastian sekaligus ketakutan di kalangan pelaku industri kreatif.
Dalam konteks kasus yang menjerat Amsal, FORWAMKI mengingatkan bahwa keberadaan produk yang nyata dan telah dimanfaatkan seharusnya menjadi pertimbangan penting. Mengabaikan nilai jasa di balik produk tersebut dinilai sebagai pendekatan yang tidak mencerminkan keadilan substantif.
FORWAMKI juga menekankan bahwa karya jurnalistik dan produk kreatif lainnya lahir dari proses profesional yang mencakup riset, verifikasi, kreativitas, serta tanggung jawab etik kepada publik. Karena itu, penilaiannya tidak dapat disederhanakan hanya pada aspek material atau output fisik semata.
Lebih jauh, organisasi ini mengingatkan bahwa pendekatan hukum yang tidak adaptif terhadap karakter industri kreatif berpotensi menghambat inovasi dan menurunkan minat generasi muda untuk berkarya.
“Jangan sampai hukum justru menjadi faktor penghambat. Negara harus hadir memberi kepastian dan perlindungan bagi kreator,” tegasnya.
FORWAMKI mendorong hakim dan aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif dengan mempertimbangkan fakta lapangan, manfaat karya, serta nilai ekonomi kreatif yang berbasis ide dan keahlian.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk menghargai karya jurnalistik dengan tidak menyebarluaskan tanpa izin, mencantumkan sumber, serta mendukung media yang profesional dan bertanggung jawab.
FORWAMKI menilai momentum ini penting sebagai evaluasi agar penegakan hukum ke depan tidak terjebak pada pendekatan konvensional, melainkan mampu beradaptasi dengan perkembangan industri kreatif nasional. (Msk)

