Imigrasi Bekasi Amankan 78 Warga Negara Asing di Cikarang
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Gabungan Wirawaspada, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bekasi bersama Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengawasan di kawasan GIIC Deltamas, Cikarang Pusat, pada Rabu (8/4/2026).
Operasi ini menyasar dua lokasi proyek pembangunan di kawasan Cikarang Bekasi . Dalam penyisiran di lapangan, petugas menemukan total 78 warga negara asing (WNA) yang tengah beraktivitas di proyek pembangunan data center, mess, dan gudang logistik.
Dari jumlah tersebut diketahui 76 orang merupakan warga negara Tiongkok, 1 orang warga negara Vietnam dan 1 orang warga negara Malaysia
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram @imigrasibekasi, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Sebagai tindak lanjut, seluruh WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Imigrasi juga tengah melakukan pemetaan terhadap proyek-proyek serupa di wilayah Bekasi yang berpotensi memiliki indikasi pelanggaran keimigrasian.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan lanjutan. (Meha)

