Berita UtamaHukumPolitik

MK Putuskan Penghinaan Terhadap Pemerintah Tak Bisa Dipidana

JAKARTA EditorPublik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan tersebut dijatuhkan MK dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan sembilan pemohon, yakni Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.

MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasan Pasal 240 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, MK juga menyatakan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum.

“Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

MK juga menyatakan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK menilai ketentuan Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 KUHP membuka kemungkinan digunakan sebagai instrumen yang dapat mereduksi, mematikan, bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, norma tersebut menempatkan pemerintah atau lembaga negara sebagai objek yang dilindungi melalui larangan penghinaan.

Menurut MK, lembaga negara pada dasarnya merupakan subjek hukum yang tidak memiliki rasa sebagaimana manusia, baik rasa dipuji, dicela maupun dihina.

Karena itu, menurut Mahkamah, upaya menjaga muruah atau martabat lembaga negara semestinya dilakukan melalui pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tersebut sesuai dengan tujuan pembentukannya.

MK kemudian menempatkan perlindungan terhadap hak warga negara untuk menyampaikan pikiran, sikap dan pendapat secara terbuka sebagai bagian penting dalam negara demokrasi.

Mahkamah menilai norma yang diuji membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi dan pendapat yang sah.

Selain itu, norma tersebut juga dinilai dapat menimbulkan chilling effect atau efek menakut-nakuti masyarakat untuk menyampaikan pikiran dan sikap secara terbuka.

Salah satu persoalan utama yang menjadi pertimbangan MK adalah tidak adanya parameter objektif yang cukup jelas untuk membedakan antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan perbuatan yang dikategorikan sebagai penghinaan.

Para pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam Pasal 240 KUHP membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif.

Penjelasan Pasal 240 memang menyebut penghinaan sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah.

Namun, menurut dalil para pemohon yang kemudian dinilai beralasan oleh MK, definisi tersebut belum memberikan batasan yang tegas dan terukur mengenai kapan suatu ekspresi berubah dari kritik yang sah menjadi tindak pidana.

Persoalan serupa juga muncul pada Pasal 241 KUHP. Ketentuan tersebut sebelumnya mengatur ancaman pidana terhadap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui teknologi informasi suatu penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Menurut pemohon, ketentuan tersebut berpotensi memperluas ruang kriminalisasi, termasuk terhadap aktivitas penyebaran gagasan, kritik, hasil kajian maupun ekspresi melalui media sosial dan platform digital.

MK menyatakan norma Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 tidak memberikan jaminan yang memadai terhadap sejumlah hak konstitusional warga negara.

Hak-hak tersebut antara lain hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, MK juga mengaitkannya dengan hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani, kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945.

Dengan putusan tersebut, ketentuan khusus dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Namun, putusan ini bukan berarti seluruh bentuk penghinaan, fitnah atau pencemaran nama baik menjadi bebas dari ancaman pidana. Yang dinyatakan tidak berlaku adalah norma khusus mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP.

Putusan MK tersebut sekaligus mempertegas pentingnya membedakan antara kritik terhadap kebijakan atau kinerja pemerintah dengan tindakan pidana yang memenuhi unsur delik lain berdasarkan ketentuan hukum yang masih berlaku.

Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum dan merupakan putusan MK yang mengikat.(Ton)