Bekasi RayaBerita UtamaBisnisHukumPolitik

GMBI Pertanyakan Dasar Hukum Pungutan Sewa Kios di Pasar Baru Kota Bekasi

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi mempertanyakan dugaan ketidakjelasan dasar hukum pungutan sewa kios yang dilakukan pihak ketiga terhadap pedagang di pasar baru Kota Bekasi yang dikelola PT Mitra Patriot (PTMP).

Sorotan tersebut muncul setelah GMBI menemukan adanya pungutan sewa kios yang disebut dilakukan oleh PT Berlian Tangguh Sentosa (PT BETA). Berdasarkan informasi yang dihimpun, pedagang dikenakan biaya sewa sebesar Rp555.000 per bulan untuk kios berukuran 3×3 meter dan Rp333.000 per bulan untuk kios berukuran 2×2 meter, di luar pungutan lainnya.

GMBI mempertanyakan dasar pemungutan tersebut karena terdapat surat pemberitahuan PTMP tertanggal 27 Agustus 2026 yang menyatakan bahwa biaya sewa untuk Blok 2 dan area rooftop belum diberlakukan.

Ketua GMBI Distrik Kota Bekasi, Abah Zakaria, mengatakan kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pedagang.

“Kalau PTMP sudah menyampaikan bahwa biaya sewa di Blok 2 dan rooftop belum berlaku, atas dasar apa kemudian masih dilakukan pemungutan oleh pihak lain?” kata Abah Zakaria saat ditemui di Sekretariat GMBI, Jalan Rawa Semut, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jumat (28/8/2026).

Menurut Abah Zakaria, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut besaran pungutan, tetapi juga transparansi mengenai dasar kewenangan pihak yang melakukan penagihan.

Ia mempertanyakan legalitas kerja sama antara PTMP sebagai BUMD dengan PT BETA, termasuk proses penunjukan pihak ketiga, isi Perjanjian Kerja Sama (PKS), pembagian kewenangan, serta pihak yang memiliki kewenangan menetapkan tarif sewa.

“Publik perlu mengetahui bagaimana proses penunjukan PT BETA, apa isi PKS-nya, bagaimana pembagian kewenangannya, serta siapa yang menetapkan tarif sewa dan berdasarkan aturan apa,” ujarnya.

Abah Zakaria menilai keterbukaan informasi menjadi penting karena para pedagang sebelumnya telah direlokasi dan menghadapi perubahan kondisi usaha.

“Pedagang sudah dipindahkan dan sebagian mengaku kehilangan omzet karena lokasi yang lebih sepi. Karena itu, jangan sampai setelah direlokasi mereka kembali menghadapi beban baru berupa pungutan yang dasar dan mekanismenya belum jelas,” katanya.

Ia meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul persepsi adanya pungutan yang tidak memiliki dasar kewenangan.

Senada, Wakil Ketua GMBI Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago, mengatakan ketidakjelasan mengenai pengelolaan dan pungutan berpotensi merugikan posisi para pedagang yang berada dalam kondisi tawar-menawar yang terbatas.

Menurut Delvin, pemerintah daerah perlu memastikan setiap bentuk pemanfaatan aset dan penarikan biaya kepada pedagang memiliki dasar hukum serta mekanisme yang jelas.

“Kepastian hukum sangat dibutuhkan agar para pedagang yang telah direlokasi tidak kembali menghadapi persoalan baru berupa pungutan yang dasar hukumnya belum jelas,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, GMBI mendesak Pemerintah Kota Bekasi melakukan evaluasi terhadap pengelolaan pasar oleh PTMP, termasuk hubungan kerja sama dengan pihak ketiga apabila memang terdapat kerja sama dalam pengelolaan maupun pemungutan biaya kepada pedagang.

GMBI juga meminta PTMP dan Pemkot Bekasi membuka informasi terkait dasar penunjukan PT BETA, isi PKS, pembagian kewenangan, mekanisme pengelolaan kios, serta dasar penetapan tarif sewa kepada pedagang.

“Transparansi bukan sekadar permintaan. Ini menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana aset daerah dikelola dan bagaimana pungutan terhadap pedagang ditetapkan,” kata Delvin.

GMBI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila setelah dilakukan klarifikasi ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, GMBI menegaskan bahwa pihaknya meminta seluruh persoalan terlebih dahulu dijelaskan dan diverifikasi oleh pihak-pihak yang berwenang.

PTMP Sebut Kelola Pasar Secara Langsung

Sementara itu, persoalan mengenai keterlibatan PT BETA juga menjadi perhatian karena sebelumnya Direktur Utama PTMP, David Hendradjid Rahardja, menyatakan bahwa pihaknya mengelola pasar secara langsung tanpa melibatkan pihak ketiga.

Pernyataan tersebut dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut menyusul adanya informasi mengenai PT BETA yang disebut melakukan penagihan sewa kepada pedagang.

Dengan demikian, diperlukan penjelasan resmi dari PTMP mengenai apakah terdapat kerja sama dengan PT BETA, bentuk dan ruang lingkup kerja sama tersebut, serta apakah pungutan yang dilakukan terhadap pedagang merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan yang disetujui PTMP.

Hingga berita ini diturunkan, EditorPublik.com masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari PT Mitra Patriot, PT Berlian Tangguh Sentosa, dan Pemerintah Kota Bekasi terkait persoalan tersebut.

Seluruh informasi mengenai pungutan, kerja sama, dan kewenangan pengelolaan dalam berita ini masih berupa informasi dan sorotan yang disampaikan GMBI serta memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Penyebutan nama badan usaha tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. (Meha)