Berita UtamaBisnisHukumPolitik

BNI Pastikan Pengembalian Dana Rp28 Miliar Nasabah CU Paroki Aek Nabara Rampung Pekan Ini

JAKARTA EditorPublik.com — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan pengembalian dana milik nasabah anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, senilai Rp28 miliar akan diselesaikan dalam waktu dekat.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan proses pengembalian ditargetkan rampung dalam hari kerja pekan ini.

“Dipastikan Senin sampai Jumat di hari kerja akan kami kembalikan,” ujar Munadi, dalam konferensi pers, Minggu (19/4/2026)

Pernyataan tersebut menjadi tindak lanjut dari komitmen BNI dalam menyelesaikan kasus yang merugikan sejumlah nasabah yang tergabung dalam CU Paroki Aek Nabara.

Sebelumnya, pihak gereja telah menerima pengembalian dana tahap awal sebesar Rp7 miliar. Sementara itu, sisa dana akan diselesaikan secara bertahap, seiring dengan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini bermula dari praktik penawaran deposito dengan bunga tinggi yang dilakukan oleh oknum pegawai BNI sejak 2019. Produk yang ditawarkan tersebut ternyata tidak tercatat secara resmi atau bersifat fiktif.

Modus ini baru terungkap ketika para nasabah berupaya mencairkan dana mereka pada Desember 2025. Saat itu, diketahui bahwa dana yang disetorkan tidak berada dalam sistem perbankan resmi.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum terkait. (Msk)