Bekasi RayaBerita UtamaHukumPolitik

Terindikasi Judi Online, 15.722 KPM Bansos di Kota Bekasi Dibekukan

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Sebanyak 15.722 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kota Bekasi dibekukan sementara setelah masuk dalam data yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online (judol).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, Robert TP Siagian mengatakan, data tersebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian disampaikan kepada Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurut Robert, data penerima bansos yang terindikasi judol tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan exclude atau pembekuan sementara terhadap KPM yang bersangkutan.

” KPM yang terindikasi judi online, di Kota Bekasi itu ada 15.722. Data ini diberikan oleh PPATK kepada Kementerian Sosial, sehingga bagi Keluarga Penerima Manfaat ini sementara waktu di-exclude, dibekukan,” kata Robert di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (7/9/2026).

Pembekuan tersebut bukan berarti seluruh 15.722 penerima telah dinyatakan terbukti melakukan perjudian. Status mereka masih dapat diklarifikasi melalui mekanisme sanggah.

Dinsos Kota Bekasi memberikan kesempatan kepada warga yang merasa tidak pernah terlibat judi online untuk melakukan verifikasi dan menyampaikan keberatan melalui kelurahan sesuai domisili.

Warga yang mengajukan sanggah harus memberikan klarifikasi dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Data tersebut kemudian dapat ditindaklanjuti untuk dilakukan verifikasi kembali.

Robert menegaskan, pembekuan saat ini bersifat sementara. Pemerintah masih memberikan ruang bagi masyarakat untuk membuktikan apabila terjadi ketidaksesuaian data.

“Artinya, warga yang namanya masuk dalam daftar tersebut tidak otomatis dinyatakan sebagai pelaku judi online” ujarnya.

Namun menurutnya, apabila setelah proses verifikasi ditemukan bahwa penerima memang terbukti terlibat aktivitas judi online, status penerima bansos dapat dihentikan secara permanen.

Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memastikan program perlindungan sosial diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dan benar-benar membutuhkan.

Pemkot Bekasi Perketat Penyaluran Bansos

Langkah ini juga menjadi bagian dari penataan data penerima bantuan sosial di Kota Bekasi.

Sebelumnya, Dinsos Kota Bekasi telah menggunakan mekanisme pemutakhiran data melalui SIKS-NG. Dinsos juga mengingatkan masyarakat dan pemerintah di tingkat kelurahan agar memastikan setiap usulan maupun perubahan data penerima bansos dilakukan sesuai prosedur.

Dengan demikian, penertiban terhadap penerima yang terindikasi terkait judi online tidak hanya berkaitan dengan penghentian bantuan, tetapi juga menyangkut upaya pemerintah menjaga agar anggaran perlindungan sosial tepat sasaran.

“Mekanisme sanggah menjadi penting karena data transaksi keuangan yang terindikasi berkaitan dengan judi online belum dengan sendirinya menjelaskan konteks setiap transaksi atau memastikan bahwa pemilik data merupakan pelaku perjudian. Karena itu, proses verifikasi menjadi tahapan penting sebelum pemerintah menetapkan apakah hak bansos seseorang benar-benar harus dihentikan secara permanen” terang Robert Siagian.

Pemkot Bekasi sendiri telah menegaskan komitmennya untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sekaligus mencegah dana perlindungan sosial digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum. (Meha)