Langgar Kode Etik, Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ombudsman RI
JAKARTA EditorPublik.com – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto.
Putusan tersebut ditandatangani Ketua Majelis Etik Jimly Asshiddiqie bersama anggota Majelis Etik Bagir Manan, R. Siti Zuhro, Maneger Nasution, dan Partono. Putusan dibacakan oleh Partono di hadapan awak media di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam putusannya, Majelis Etik menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan, kode etik, dan kode perilaku insan Ombudsman. Tindakannya dinilai telah mencederai integritas serta kredibilitas lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
“Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar Partono saat membacakan amar putusan.
Selain menjatuhkan sanksi PTDH, Majelis Etik merekomendasikan agar salinan putusan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk penerbitan keputusan pemberhentian tetap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Majelis Etik juga meminta DPR RI, khususnya Komisi II, untuk memproses pengisian jabatan Ketua dan Anggota Ombudsman yang ditinggalkan Hery guna menjaga keberlangsungan tugas kelembagaan.
Kasus etik yang menjerat Hery bermula setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Menyusul status hukum tersebut, Ombudsman menonaktifkan Hery dari jabatannya dan membentuk Majelis Etik independen untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam proses pemeriksaan, Majelis Etik meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum Hery Susanto. Pemeriksaan berlangsung selama beberapa pekan untuk menelaah secara menyeluruh dugaan pelanggaran etik dan perilaku yang dilakukan.(Msk)

