Bekasi RayaBerita UtamaHukumPolitik

Pemkot Bekasi: Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen dari APBD

KOTA BEKASI EditorPublik.com -Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD merupakan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan berlaku bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis Diskominfostandi Kota Bekasi, Rabu (10/6/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, para kepala daerah, serta organisasi pemerintah daerah pada 8 Juni 2026. Forum tersebut membahas berbagai isu strategis terkait pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya menyangkut keberlanjutan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu agenda penting yang mengemuka adalah dorongan agar Pemerintah Pusat segera menerbitkan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kehadiran peraturan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai berbagai hak PPPK, mulai dari pengembangan karier, jaminan pensiun, jaminan hari tua, hingga hak-hak lainnya yang diharapkan setara dengan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kota Bekasi juga menyampaikan harapan agar skema PPPK Paruh Waktu dapat segera ditingkatkan menjadi PPPK Penuh Waktu. Perubahan status tersebut dipandang sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian kerja, meningkatkan kesejahteraan pegawai, sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Selain persoalan status kepegawaian, pembahasan juga menyoroti kebutuhan pendanaan untuk gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Pemerintah daerah berharap Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama bagi daerah yang memiliki keterbatasan kapasitas fiskal.

Di tengah kebutuhan penguatan layanan publik, pemerintah daerah juga masih dihadapkan pada ketentuan batas belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Meski menjadi tantangan dalam pengelolaan anggaran, ketentuan tersebut tetap harus dijalankan seiring dengan upaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di sektor pelayanan publik.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas layanan kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Msk)