Warga Pertanyakan Kepastian Jadwal Pencairan “Uang Bau” TPST Bantargebang
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Warga terdampak aktivitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kembali mempertanyakan kepastian jadwal pencairan dana kompensasi dampak bau sampah atau yang dikenal sebagai “uang bau”. Hingga memasuki Juli 2026, kompensasi untuk periode Mei hingga Juni 2026 dilaporkan belum diterima oleh warga penerima manfaat di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Keterlambatan tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan warga, terutama karena dana kompensasi merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
Sejumlah warga di empat kelurahan penerima manfaat mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai jadwal pencairan.
“Sampai sekarang belum ada kabar kapan cair lagi,” ujar seorang warga Kelurahan Sumur Batu yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keluhan serupa disampaikan warga Kelurahan Ciketing Udik. Menurutnya, hingga kini belum ada pemberitahuan mengenai kapan dana kompensasi akan disalurkan.
Sebelumnya, kompensasi periode Maret hingga April 2026 juga mengalami keterlambatan dan baru diterima warga pada Juni 2026. Kini, memasuki pertengahan Juli, pencairan untuk periode berikutnya kembali belum terealisasi.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Dra. Kiswatiningsih, M.Sc., belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab keterlambatan pencairan dana kompensasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Sampah dan Kemitraan (PSKM) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Andy Frengky, S.STP., M.Si., saat dikonfirmasi melalui telepon seluler menyampaikan bahwa dirinya sedang menjalani cuti.
“Saya lagi cuti. BLT bulan Juni saat ini sedang dalam proses pencairan,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Bantargebang, Achmad Shovie Adi Samabta Bhakti, menjelaskan bahwa dari sisi administrasi, data penerima kompensasi telah dipersiapkan.
“Untuk penjelasan yang lebih teknis, silakan ditanyakan kepada rekan-rekan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Kami berharap prosesnya dapat segera diselesaikan sehingga pencairan bisa dilakukan pada bulan Juli ini,” kata Shovie, Jumat (10/7).
Selain mempertanyakan keterlambatan pencairan, warga juga menyoroti perubahan mekanisme pembayaran kompensasi. Menurut sejumlah warga, jika sebelumnya dana disalurkan setiap tiga bulan, kini mekanismenya berubah menjadi dua bulan sekali. Namun, mereka menilai pelaksanaan di lapangan belum berjalan sesuai periode yang telah disampaikan sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Program kompensasi dampak TPST Bantargebang merupakan bagian dari kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi. Dana kompensasi dianggarkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan disalurkan kepada warga yang memenuhi persyaratan berdasarkan data yang telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam beberapa pekan terakhir, penyaluran dana kompensasi juga menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya pengurangan nilai pembayaran yang diterima sebagian warga. Dugaan tersebut telah memicu desakan dari sejumlah elemen masyarakat agar dilakukan penelusuran terhadap mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana kompensasi.
Hingga saat ini, dugaan tersebut masih sebatas informasi yang berkembang di masyarakat dan belum terbukti. Belum ada kesimpulan maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.
Warga berharap Pemerintah Kota Bekasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan kepastian jadwal pencairan serta penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat penerima manfaat.(Meha)

