Berita UtamaHukumPolitik

PLN Watch: Jangan Jadikan PLN Kambing Hitam Blackout, Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara

JAKARTA EditorPublik.com – Ketua Umum PLN Watch, KRT Tohom Purba, mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya gangguan kelistrikan atau blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah lainnya di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Tohom usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat antara Kongres Advokat Indonesia dan Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurut Tohom, penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari penyimpangan dalam rantai pasok batu bara, mulai dari pemasok, perusahaan pengangkut, surveyor, laboratorium penguji, pejabat pengadaan, pengawas, hingga pihak penerima barang di pembangkit.

“Jangan sampai PLN dijadikan satu-satunya pihak yang dipersalahkan. Ada rantai pengadaan yang panjang dan seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara menyeluruh,” ujar Tohom.

Ia menilai masyarakat perlu memperoleh informasi yang utuh mengenai penyebab gangguan kelistrikan agar penilaian terhadap kinerja PLN tidak hanya didasarkan pada sebagian fakta.

Menurutnya, sebagai operator penyedia tenaga listrik nasional, PLN sangat bergantung pada kualitas dan kontinuitas pasokan energi primer. Apabila batu bara yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kinerja pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam menghasilkan listrik secara optimal.

Tohom berpendapat dugaan penyimpangan pengadaan batu bara tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu keandalan sistem kelistrikan nasional.

“Ketika pasokan energi primer bermasalah, dampaknya tidak berhenti pada administrasi pengadaan. Gangguan dapat merambat ke pembangkit, jaringan listrik, industri, rumah sakit, transportasi, komunikasi hingga aktivitas ekonomi masyarakat,” katanya.

Karena itu, ia meminta penyidik tidak hanya menelusuri dugaan penyimpangan administrasi, tetapi juga mengikuti aliran dana (follow the money) serta mengkaji hubungan antara dugaan manipulasi pengadaan dengan gangguan operasional pembangkit.

Menurutnya, apabila ditemukan indikasi penyembunyian hasil tindak pidana, penyidik perlu menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perampasan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tohom juga mendorong dilakukannya audit forensik secara independen terhadap kualitas batu bara, volume pengiriman, hasil uji laboratorium, dokumen pengapalan, proses penimbangan, hingga pembayaran kontrak.

“Setiap perbedaan antara dokumen kontrak dan kondisi riil pasokan perlu dibuka secara transparan agar publik mengetahui apakah batu bara yang diterima benar-benar sesuai spesifikasi,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap PLN tetap diperlukan apabila ditemukan kelemahan dalam sistem pengelolaan. Namun, menurutnya, aparat penegak hukum juga harus mengungkap pihak-pihak di luar PLN yang diduga melakukan penyimpangan dalam rantai pasok batu bara.

“PLN harus terus berbenah apabila terdapat kelemahan internal. Namun, pemasok yang diduga melakukan manipulasi juga tidak boleh bersembunyi di balik besarnya sorotan publik terhadap PLN,” katanya.

PLN WATCH juga mendorong adanya pembenahan tata kelola pengadaan energi primer melalui pengawasan digital, sistem pengujian berlapis, transparansi kontrak, pemantauan distribusi secara real time, serta evaluasi berkala terhadap perusahaan pemasok.

Selain itu, Tohom mengusulkan agar perusahaan yang terbukti melakukan manipulasi pasokan dimasukkan ke dalam daftar hitam nasional sehingga tidak dapat kembali mengikuti pengadaan di PLN maupun badan usaha milik negara lainnya.

Ia menambahkan, pemberantasan dugaan korupsi di sektor energi merupakan bagian penting dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional yang menjadi penopang program hilirisasi, industrialisasi, digitalisasi, serta pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara saat ini tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pemenuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026.

Dalam proses penyidikan, penyidik menyebut dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA, sebagai pihak yang diduga terkait dengan penyimpangan pemenuhan pasokan batu bara. Hingga berita ini ditulis, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengatakan dugaan modus yang sedang didalami meliputi manipulasi dokumen, ketidaksesuaian kuantitas batu bara, serta pembayaran kontrak yang diduga tidak mencerminkan kondisi pasokan sebenarnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi serta menganalisis berbagai dokumen. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, estimasi potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.

Penyidikan perkara tersebut masih berlangsung dan aparat penegak hukum belum menetapkan tersangka. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Meha)