DBMSDA Kota Bekasi Hentikan Proyek Galian Tak Berizin
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas proyek galian yang tidak mengantongi izin resmi di kawasan Jalan RA Kartini, Kelurahan Margahayu, Kota Bekasi, Selasa (7/7/2026).
Penghentian kegiatan dilakukan langsung oleh tim Bidang Pemanfaatan Ruang Jalan dan Taman (PRJT) DBMSDA Kota Bekasi setelah petugas melakukan monitoring lapangan dan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan proyek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas galian tersebut diketahui belum memiliki izin yang dipersyaratkan sehingga dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan ruang jalan.

“Proyek galian yang tidak berizin berpotensi merusak fasilitas umum dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Karena itu langsung kami hentikan,” tegas Ronald, Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Jalan dan Taman (PRJT) DBMSDA Kota Bekasi di lokasi kegiatan.
Menurutnya, setiap pekerjaan galian yang memanfaatkan ruang milik jalan wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebelum pekerjaan dilaksanakan. Ketentuan tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan masyarakat, menjaga kualitas infrastruktur jalan, serta menghindari kerusakan terhadap utilitas maupun fasilitas publik.
Selain berpotensi merusak badan jalan dan trotoar, proyek galian tanpa izin juga dapat menimbulkan kemacetan, membahayakan pengguna jalan, serta mengganggu aktivitas masyarakat apabila tidak dikelola sesuai standar.
“Karena itu, DBMSDA Kota Bekasi mengambil langkah penghentian sementara terhadap aktivitas proyek hingga seluruh persyaratan yang berlaku dipenuhi oleh pelaksana pekerjaan” ujar Ronald.
DBMSDA juga mengingatkan seluruh kontraktor, pengembang, penyedia utilitas, maupun pihak lain yang akan melakukan pekerjaan galian di wilayah Kota Bekasi agar terlebih dahulu mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku sebelum memulai pekerjaan di lapangan.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan ruang jalan akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, melindungi aset daerah, serta memastikan pembangunan berjalan sesuai regulasi.
Ronald berharap, melalui pengawasan yang konsisten dari DBMSDA, seluruh pelaksana proyek dapat mematuhi aturan perizinan sehingga pembangunan infrastruktur dan utilitas di Kota Bekasi dapat berlangsung secara tertib, aman, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar. (Meha)

