BPK Soroti Sisa Dana Hibah Rp2,4 Miliar KONI Kota Bekasi
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2024. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi TA 2024, BPK menemukan sisa dana hibah sebesar Rp2.435.993.027 yang hingga pemeriksaan dilakukan belum dikembalikan ke kas daerah.
Temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam audit atas realisasi belanja hibah Pemerintah Kota Bekasi. Pada TA 2024, Pemkot Bekasi merealisasikan belanja hibah sebesar Rp339,9 miliar dari total anggaran Rp350,2 miliar, dengan alokasi Rp25 miliar diberikan kepada KONI Kota Bekasi melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora).
Dalam LHP, BPK juga mencatat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan dana hibah KONI belum selesai diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Audit KAP yang dimulai pada 17 Maret 2025 masih berlangsung saat pemeriksaan BPK dilaksanakan.
Lebih lanjut, BPK mengungkap bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Bekasi per 16 Mei 2025, sisa dana hibah tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan pada Tahun Anggaran 2025 yang tidak tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun usulan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2024.
Menurut BPK, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam NPHD. Karena itu, sisa dana hibah tersebut seharusnya diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pengembalian ke kas daerah apabila memang menjadi kewajiban penerima hibah.
Dalam LHP, BPK menyatakan permasalahan tersebut antara lain disebabkan belum optimalnya pengawasan Kepala Dispora Kota Bekasi terhadap pengelolaan dana hibah oleh penerima hibah.
Selain itu, BPK juga menyebut penggunaan dana hibah oleh Ketua KONI tidak memedomani NPHD serta usulan kegiatan yang telah disetujui.
Atas kondisi tersebut, BPK menyatakan pengelolaan hibah belum sejalan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya:
- Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 64 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 28 Tahun 2024 mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring, dan evaluasi hibah.
- Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 900.1/49-Dispora.Pen.Pres Tahun 2024.
Temuan BPK turut memunculkan perhatian terhadap posisi Wali Kota Bekasi yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua KONI Kota Bekasi. Kondisi tersebut menjadi sorotan karena pemerintah daerah merupakan pihak pemberi hibah, sedangkan kepala daerah juga memimpin organisasi penerima hibah.
Namun demikian, LHP BPK tidak menyatakan adanya tindak pidana maupun menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan wewenang. Laporan tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan keuangan daerah yang berisi temuan administratif beserta rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah.
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP), Subur Rusyadi, menilai hasil pemeriksaan BPK merupakan peringatan serius terhadap tata kelola keuangan daerah.
Dikutip dari lp2kp.co.id, Kamis (9/7/2026), Sekretaris Jenderal DPP LP2KP, Subur Rusyadi, menyatakan, “Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 ini merupakan tamparan keras bagi tata kelola anggaran kita. Kami dari LP2KP akan menindaklanjuti temuan ini sebagai bentuk pengawalan terhadap uang rakyat.”
Menurut Subur, rangkap jabatan Wali Kota Bekasi sebagai Ketua KONI berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam pengelolaan dana hibah.
“Kami mendesak agar ada pertanggungjawaban yang nyata, bukan sekadar janji perbaikan. Sisa dana sebesar Rp2,4 miliar lebih itu adalah hak rakyat yang harus segera dikembalikan ke kas daerah. LP2KP akan terus memantau proses ini hingga tuntas, karena kami melihat adanya potensi penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan LP2KP dan belum merupakan kesimpulan aparat penegak hukum.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Bekasi agar memerintahkan Kepala Dispora meningkatkan pengawasan terhadap penerima hibah serta segera menyelesaikan pertanggungjawaban dan pengembalian sisa dana hibah Tahun Anggaran 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Bekasi maupun pengurus KONI Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK tersebut maupun langkah yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak terkait, EditorPublik.com akan memuatnya sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan. (Msk)

