Suap Proyek di Bekasi, Sopir Angkot Jadi Direktur
BANDUNG EditorPublik.com – Sidang kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi kembali mengungkap fakta baru terkait praktik penggunaan perusahaan cangkang untuk mendapatkan proyek pemerintah tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (11/5/2026), saksi bernama Rudin mengaku direkrut terdakwa Sarjan menjadi direktur PT Tirta Jaya Mandiri, meski sebelumnya hanya bekerja sebagai sopir angkot dan tidak memahami operasional perusahaan.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Rudin bersama satu nama lainnya dijadikan “direktur bayangan” agar perusahaan yang dikendalikan Sarjan dapat mengikuti proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Di hadapan majelis hakim, Rudin mengaku tugasnya hanya menandatangani berbagai dokumen perusahaan, mulai dari Surat Perintah Kerja (SPK) hingga dokumen pencairan proyek. Seluruh pengendalian perusahaan dan proyek disebut tetap berada di tangan Sarjan.
“Semua diarahkan Pak Sarjan, saya hanya tanda tangan,” ujar Rudin dalam persidangan.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi yang turut menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Keduanya didakwa menerima suap senilai total Rp12,4 miliar dari Sarjan untuk memuluskan sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Sarjan sebelumnya telah dituntut hukuman 2 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp150 juta dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada 4 Mei 2026. (Arc)

