Bekasi RayaBerita UtamaHukumPolitik

DPRD Semprot Kinerja Inspektorat Kota Bekasi

KOTA BEKASI EditorPublik.com – DPRD Kota Bekasi melontarkan kritik keras terhadap kinerja Inspektorat Kota Bekasi yang dinilai belum maksimal menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintah. Lemahnya pengawasan tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab masih banyaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang belum ditindaklanjuti secara tuntas.

Kritik itu mengemuka dalam pembahasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Misbahudin, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK masih terdapat 20 temuan dan 57 rekomendasi yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

“Banggar mencatat, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terdapat 20 temuan dan 57 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti,” kata Misbahudin.

Menurut Banggar, kondisi tersebut menunjukkan peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) belum berjalan optimal sebagai sistem peringatan dini dalam mencegah potensi penyimpangan, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah belum tuntasnya proses serah terima aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Selain itu, pemanfaatan sejumlah aset daerah dinilai belum didukung perjanjian kerja sama yang memadai, termasuk pengelolaan tanah dan bangunan di kawasan eks Karantina Kota Bekasi yang hingga kini belum memberikan manfaat optimal bagi pemerintah daerah.

Pada sektor pembiayaan, BPK juga menemukan pencatatan investasi permanen berupa penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi pada PDAM Tirta Bhagasasi yang belum andal. Proses pelepasan penyertaan modal tersebut pun masih belum sepenuhnya diselesaikan.

Banggar mengakui Inspektorat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi BPK, terutama yang berkaitan dengan pengembalian kerugian daerah. Namun, sejumlah rekomendasi lainnya masih belum dapat diselesaikan karena memerlukan koordinasi lintas instansi dan sebagian masih berada pada tahap penyelesaian administrasi.

Selain menyoroti kinerja Inspektorat, Banggar DPRD Kota Bekasi juga menilai sistem pengendalian pengelolaan pajak dan retribusi daerah masih belum memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Persoalan pengelolaan aset daerah juga kembali menjadi temuan berulang. Mulai dari pencatatan, pemanfaatan, hingga kerja sama pemanfaatan aset dinilai masih menyimpan risiko terhadap keuangan dan aset milik daerah.

Banggar juga menyoroti masih rendahnya pemahaman sebagian aparatur terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) serta penerapan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam pelaksanaan anggaran. Kondisi tersebut dinilai menjadi indikator bahwa fungsi pengawasan internal belum efektif mencegah terulangnya permasalahan yang sama dari tahun ke tahun.

Menindaklanjuti berbagai temuan tersebut, Banggar DPRD Kota Bekasi merekomendasikan pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan internal melalui peningkatan kualitas pengendalian, digitalisasi pengelolaan pajak dan retribusi, pembangunan basis data yang terintegrasi, serta peningkatan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Koordinasi antarperangkat daerah juga diminta diperkuat, terutama dalam pendataan objek pajak dan reklame.

Selain itu, DPRD meminta komisi-komisi terkait meningkatkan pengawasan langsung terhadap sektor pendapatan maupun pelaksanaan pembangunan fisik agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sektor belanja daerah, seluruh kepala OPD didorong meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan anggaran, transparansi, penerapan Sistem Pengendalian Internal (SPI), serta kapasitas sumber daya manusia.

“Sementara pada sektor pembiayaan daerah, Banggar mendorong Pemkot Bekasi segera menyusun langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian serah terima aset dua wilayah layanan PDAM Tirta Bhagasasi dan menuntaskan status penyertaan modal pemerintah pada perusahaan daerah tersebut,” ujar Misbahudin.

Meski Pemerintah Kota Bekasi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025, DPRD menegaskan capaian tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan berbagai catatan BPK yang masih tersisa. Banggar meminta seluruh rekomendasi segera dituntaskan agar tata kelola keuangan daerah menjadi lebih transparan, akuntabel, efektif, serta mampu mencegah berulangnya temuan serupa pada tahun-tahun mendatang. (Msk)