Sekolah Swasta Tolak Program SSK Dedi Mulyadi
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) menyatakan menolak Program Sekolah Swasta Gratis (SSK) yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Program tersebut dirancang sebagai solusi untuk menampung siswa yang tidak mendapatkan kursi di sekolah negeri. Namun, BMPS menilai masih banyak persoalan mendasar yang perlu dibahas sebelum kebijakan itu diterapkan secara luas.
“Program SSK kami tolak karena regulasinya belum jelas dan tidak pernah disosialisasikan secara memadai. Banyak kebijakan pendidikan yang menyasar sekolah swasta justru berpotensi merugikan yayasan,” ujar Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly, kepada EditorPublik.com, Kamis (25/6/2026) pagi.
Menurut Ayung, sejak awal Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak pernah mengajak BMPS maupun yayasan penyelenggara pendidikan swasta untuk berdiskusi terkait program tersebut.
“Sejak awal kami terbuka untuk berdialog dengan pemerintah provinsi. Namun gubernur tidak pernah mengajak BMPS berbicara. Padahal jika sejak awal dilibatkan, tentu banyak solusi yang bisa kami sampaikan,” katanya.
BMPS juga menyoroti sejumlah kebijakan pendidikan yang sebelumnya diluncurkan Dedi Mulyadi. Menurut mereka, beberapa kebijakan tersebut tidak melalui kajian yang matang dan minim pelibatan pihak sekolah swasta.
Salah satu yang disoroti adalah program pembebasan ijazah siswa yang tertahan di sekolah. BMPS mengungkapkan pemerintah sempat menyatakan akan membantu menyelesaikan tunggakan siswa agar ijazah dapat diberikan tanpa biaya.
Namun ketika sekolah-sekolah swasta menyampaikan kebutuhan anggaran yang diperlukan, pemerintah disebut menyatakan tidak memiliki kemampuan anggaran yang cukup untuk merealisasikan program tersebut.
“Pada akhirnya persoalan itu dikaitkan dengan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU). Padahal selama ini sekolah swasta sudah banyak membantu siswa kurang mampu tanpa dukungan pemerintah,” ujar Ayung.
Persoalkan Besaran Bantuan
BMPS juga mempertanyakan besaran bantuan yang diberikan dalam Program SSK. Menurut mereka, nilai bantuan tersebut belum mencerminkan kebutuhan riil operasional sekolah swasta.
Sebelumnya, siswa dari keluarga kurang mampu yang mendaftar melalui jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan tidak diterima di sekolah negeri memperoleh bantuan sebesar Rp2 juta ditambah BPMU sekitar Rp600 ribu. Dalam skema itu, sekolah masih diperbolehkan menarik biaya lain sesuai kebutuhan operasional.
Sementara dalam Program SSK, sekolah hanya menerima bantuan sekitar Rp2,7 juta per siswa dan tidak diperbolehkan memungut biaya tambahan apa pun dari peserta didik.
“Kondisi ini tentu membebani operasional sekolah. Bantuan yang diberikan tidak mencerminkan kepatutan dan kewajaran biaya penyelenggaraan pendidikan,” tegasnya.
BMPS kemudian membandingkan program tersebut dengan Program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) yang pernah dijalankan Pemerintah Kota Bekasi.
Menurut mereka, skema RSSG lebih jelas karena pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp250 ribu per siswa setiap bulan selama tiga tahun masa pendidikan.
Sebaliknya, dalam Program SSK Jawa Barat, sekolah disebut hanya memperoleh bantuan Rp1,5 juta untuk uang pangkal dan sekitar Rp100 ribu per bulan untuk biaya pendidikan. Hingga kini, BMPS menilai belum ada kejelasan mengenai mekanisme maupun keberlanjutan bantuan tersebut.
“Belum jelas apakah bantuan Rp1,5 juta itu diberikan setiap tahun atau hanya sekali saat siswa masuk. Informasi yang kami terima, bantuan itu hanya untuk uang pangkal satu kali. Namun isi kesepakatan tidak dipublikasikan secara terbuka sehingga menimbulkan banyak pertanyaan,” ungkap Ayung.
Pertanyakan Data Partisipasi Sekolah
Selain substansi program, BMPS juga mempertanyakan data jumlah sekolah yang diklaim mengikuti Program SSK.
Menurut BMPS, pemerintah sebelumnya menyebut sekitar 1.015 sekolah swasta siap bergabung. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah sekolah yang menandatangani kerja sama disebut hanya sekitar 750 sekolah.
BMPS menilai proses penandatanganan kerja sama tersebut juga tidak sepenuhnya melibatkan yayasan sebagai pemilik sekolah sehingga memunculkan polemik di kalangan penyelenggara pendidikan swasta.
Minta Program Dikaji Ulang
Atas berbagai persoalan tersebut, BMPS meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengkaji ulang Program Sekolah Swasta Gratis dan membuka ruang dialog yang lebih luas dengan yayasan, pengelola sekolah swasta, serta organisasi pendidikan.
Ayung menegaskan pihaknya mendukung upaya pemerintah memperluas akses pendidikan bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri. Namun, kebijakan tersebut harus disusun secara matang, memiliki dasar regulasi yang jelas, serta mempertimbangkan keberlangsungan sekolah swasta sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Pada prinsipnya kami mendukung pendidikan gratis bagi masyarakat yang membutuhkan. Tetapi kebijakan harus disusun secara transparan, terukur, dan melibatkan penyelenggara pendidikan swasta agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama bagi keberlangsungan sekolah swasta,” pungkasnya. (Meha)

