Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diborgol dan Berompi Tahanan
JAKARTA EditorPublik.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dibawa keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026) siang.
Febrie dibawa menuju Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung.
Saat keluar dari rutan, Febrie mengenakan rompi tahanan. Kedua tangannya tampak terborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat.
“Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” kata Anang saat dikonfirmasi di Jakarta.
Sebelumnya, pemeriksaan Febrie sempat diinformasikan akan dilakukan di kompleks KPK. Namun, penyidik Kejagung kemudian mengajukan permintaan peminjaman tahanan atau bon tahanan kepada KPK untuk membawa Febrie ke Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya permintaan tersebut.
“Benar, KPK menerima permintaan bon tahanan dari Penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap Saudara FA. Dijadwalkan siang ini,” kata Budi.
Febrie telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 24 Juli 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara tersebut, Kejagung juga menetapkan pihak swasta berinisial NH sebagai tersangka. NH ditetapkan pada 30 Juli 2026.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyebut NH, yang disebut bernama Nurman, diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang.
Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Perkara tersebut ditangani Kejagung setelah menerima pelimpahan penanganan perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang dalam berbagai valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara TPPU tersebut.
Selain perkara TPPU yang tengah ditangani Tim 9, Febrie juga tersangkut dalam sejumlah perkara lain yang sebelumnya ditangani kepolisian dan kemudian dialihkan kepada Kejaksaan Agung.
Kejagung sebelumnya menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara yang berkaitan dengan PT Asabri, Febrie disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Tim 9 juga terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah pihak. Pada 30 Juli 2026, penyidik memeriksa inisial TK dan FH untuk mendalami dugaan TPPU yang menjerat Febrie.
Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung. Setelah mengundurkan diri dari jabatan tersebut, Kejagung memproses perkara hukum yang menjeratnya melalui Tim 9.
Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum terhadap Febrie merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana. Seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak-hak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Msk)

