Kasus Cek PT RGM, Polda Banten Naikkan Perkara ke Tahap Penyidikan
JAKARTA EditorPublik.com – Penanganan laporan dugaan penggunaan cek bermasalah yang berkaitan dengan PT RGM memasuki tahap baru. Penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 4 Agustus 2026.
Peningkatan status tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam proses hukum atas laporan yang sebelumnya diajukan oleh Arnold Sinaga.
Arnold menyampaikan, selama perkara bergulir dirinya mengaku sempat mengalami tekanan agar menghentikan proses hukum. Ia menuturkan, pihak yang dilaporkannya beberapa kali mengklaim memiliki hubungan dekat dengan sejumlah pejabat kepolisian.
Menurut Arnold, klaim tersebut disampaikan dalam sejumlah pertemuan dengan dirinya dan tim. Ia menyebut, nama sejumlah jenderal hingga pejabat utama di lingkungan kepolisian disebut oleh pihak terlapor.
“Setiap bertemu dengan saya dan tim, terlapor selalu menyebut nama sejumlah jenderal dan mengaku dekat dengan beberapa jenderal, baik dalam bisnis kapal maupun dengan pejabat utama Polda Banten hingga pejabat nomor dua di Bareskrim,” ujar Arnold kepada EditorPublik.com, Jumat (7/8/2026).
Arnold menduga penyebutan nama sejumlah pejabat tersebut dimaksudkan untuk memberikan tekanan psikologis agar dirinya mencabut laporan polisi. Ia juga mengaku pernah menerima permintaan pencabutan laporan melalui sambungan telepon.
Namun, Arnold menegaskan bahwa dirinya memilih tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengaku menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Saya sangat yakin pimpinan Polri tidak menyukai karakter pengusaha seperti itu. Apalagi perkara ini menyangkut dugaan kesengajaan membubuhkan stempel PT RGM pada cek BNI milik PT MIK yang diperkuat dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) bertuliskan saldo tidak cukup,” katanya.
Arnold juga menyatakan keyakinannya terhadap profesionalisme jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani laporan tersebut.
Ia menilai, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan menjadi indikasi bahwa laporan yang disampaikannya tetap diproses sesuai mekanisme hukum.
“Saya yakin 100 persen pejabat kepolisian tidak akan membela, apalagi menunda proses hukum perkara ini. Faktanya, pada 4 Agustus 2026 status perkara resmi dinaikkan menjadi penyidikan,” ujarnya.
Meski demikian, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan belum berarti pihak yang dilaporkan telah dinyatakan bersalah. Proses penyidikan masih harus dilakukan untuk mengumpulkan dan menguji alat bukti serta menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Dalam konteks tersebut, seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga tahap ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum guna membuat terang perkara dan memastikan dugaan tindak pidana tersebut berdasarkan bukti-bukti yang sah.
EditorPublik.com telah memberikan ruang bagi pihak terlapor untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. Namun sampai berita ini dimuat, pihak terlapor tidak memberikan tanggapan. (ton)

