Bekasi RayaBerita UtamaHukumPendidikan

Donasi Perbaikan Pagar Sekolah SMP Negeri 9 Tambun Selatan Disorot

KABUPATEN BEKASI EditorPublik.com – SMP Negeri 9 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, diduga melakukan penarikan dana kepada orang tua siswa yang dikemas sebagai “donasi” untuk membiayai pembangunan dan perbaikan pagar sekolah sepanjang 35 meter.

Ketua Umum Indonesia Energy & Military Watch (IEMC), Ronald A. Sinaga mengungkapkan, dugaan tersebut mencuat berdasarkan dokumen Berita Acara Rapat dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Komite Sekolah tertanggal 15 dan 16 Agustus 2026. Dalam dokumen tersebut tercantum rencana pengumpulan dana dengan nominal yang dibedakan berdasarkan tingkat kelas.

Siswa kelas 8 dan 9 disebut dibebankan sebesar Rp100.000 per siswa, sementara siswa baru kelas 7 dikenakan Rp50.000. Pembayaran juga disebut memiliki batas waktu, yakni mulai 18 Agustus hingga 26 September 2026.

Jika seluruh siswa dikenakan nominal tersebut, total dana yang direncanakan terkumpul disebut mencapai sekitar Rp67,5 juta. Dana itu diperuntukkan bagi pembangunan dan perbaikan pagar sekolah sepanjang 35 meter.

Namun, perlu ditegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan yang perlu diverifikasi oleh pihak berwenang. Penetapan apakah penarikan tersebut merupakan pungutan yang melanggar ketentuan atau sumbangan yang sah harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, mekanisme pengambilan keputusan, serta fakta pelaksanaannya.

Ketua Umum Indonesia Energy & Military Watch (IEMC), Ronald A. Sinaga atau BroRon, menyoroti adanya nominal yang tercantum dalam dokumen serta batas waktu pembayaran tersebut.

“Jangan sampai masyarakat dibingungkan dengan penggunaan istilah ‘donasi’ atau ‘kesepakatan komite’. Jika memang terdapat nominal yang telah ditentukan dan batas waktu pembayaran, maka mekanisme tersebut perlu diklarifikasi dan diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku,” ujar BroRon, Jumat (21/8/2026), seperti dirilis moodpendidikan.co.

Menurutnya, sekolah negeri merupakan fasilitas pelayanan publik sehingga setiap bentuk penggalangan dana dari orang tua siswa harus dilakukan secara transparan, sukarela, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BroRon juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta mekanisme pengambilan keputusan yang melatarbelakangi penarikan dana tersebut.

“Kami meminta Dinas Pendidikan dan pihak terkait turun tangan untuk memeriksa persoalan ini secara objektif. Jangan sampai ada orang tua siswa yang merasa terbebani atau terpaksa membayar karena adanya target dan batas waktu,” katanya.

Terkait dasar hukum, ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan pendidikan serta peran komite sekolah memang mengatur batasan dalam penggalangan dana di satuan pendidikan. Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap kasus ini tetap perlu melihat fakta dan mekanisme penarikan dana secara menyeluruh.

“Karena itu, dugaan pungutan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pungutan liar sebelum ada hasil pemeriksaan atau penetapan dari pihak yang berwenang. Pihak sekolah dan Komite SMP Negeri 9 Tambun Selatan juga perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan mengenai dasar, tujuan, mekanisme, serta sifat pengumpulan dana tersebut”. ujar Ronald A. Sinaga.

Transparansi dokumen, kesukarelaan orang tua siswa, serta kesesuaian mekanisme penggalangan dana dengan aturan menjadi hal penting untuk memastikan pembangunan fasilitas sekolah tidak justru menimbulkan persoalan hukum maupun membebani masyarakat. (Mrh)