Debitur KPR Grand Cipendawa Residence Klaim Sertifikat Belum Jelas, Akui Alami Dugaan Kekerasan
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Seorang debitur KPR di Perumahan Grand Cipendawa Residence, Bekasi, berinisial RWD, mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik saat meminta kejelasan mengenai sertifikat rumah yang menjadi objek kreditnya.
RWD mengaku telah menjalani KPR dengan tenor 25 tahun dan membayar cicilan selama sekitar sembilan tahun, dengan angsuran sekitar Rp5 juta per bulan. Persoalan sertifikat tersebut, menurut RWD, diketahui ketika dirinya hendak melakukan pelunasan dipercepat atau proses take over.
Menurut keterangannya, saat meminta kepastian kepada pihak bank, sertifikat rumah yang menjadi objek KPR tersebut belum dapat ditunjukkan kepadanya, baik dalam bentuk asli maupun salinan.
RWD kemudian mengaku diarahkan pihak bank untuk mendatangi pengembang, PT PIU, di Jalan Agus Salim, Bekasi, pada Jumat (21/8/2026), guna menanyakan keberadaan dan status sertifikat tersebut.
Namun, RWD mengaku mengalami peristiwa yang tidak menyenangkan ketika mendatangi lokasi yang disebut sebagai kantor pengembang tersebut.
Ia mengklaim didorong hingga terjatuh ke arah sepeda motor yang terparkir di depan ruko. RWD juga mengaku kerah bajunya ditarik hingga tubuhnya terangkat dan menimbulkan rasa sakit pada bagian leher.
“Saya hanya meminta kejelasan hak saya sebagai debitur dan kepastian mengenai sertifikat rumah yang selama sembilan tahun cicilannya saya bayar,” ujar RWD, seperti dikutip dari matrasnews.com, Sabtu (22/8/2026).
RWD juga menyebut ruko yang disebut sebagai kantor pengembang tersebut tidak memiliki papan nama dan dalam kondisi tertutup ketika dirinya datang.
Klaim Ada Konsumen Lain Mengalami Persoalan Sertifikat
Selain persoalan yang dialaminya, RWD mengaku bukan satu-satunya konsumen di Grand Cipendawa Residence yang menghadapi persoalan terkait sertifikat.
Menurut RWD, dari sekitar 150 kepala keluarga yang menempati perumahan tersebut, masih terdapat sejumlah warga yang disebut mengalami persoalan serupa. Ia juga mengklaim beberapa konsumen telah menyelesaikan seluruh kewajiban KPR, tetapi masih mempertanyakan kejelasan sertifikat rumah mereka.
Klaim tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen pertanahan, data dari pihak perbankan, pengembang, serta instansi yang berwenang.
Sementara itu, informasi mengenai badan hukum PT PIU juga beredar dari sejumlah sumber. Data registrasi yang disebut bersumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mencantumkan PT PIU sebagai badan hukum berbentuk perseroan terbatas.
Sejumlah sumber profesional juga mencantumkan perusahaan tersebut sebagai badan usaha yang bergerak di bidang properti di Kota Bekasi.
Namun, keberadaan badan hukum perusahaan tidak dengan sendirinya dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan status kepemilikan atau status sertifikat setiap unit rumah di Grand Cipendawa Residence.
Untuk memastikan status sertifikat, diperlukan pemeriksaan dokumen pertanahan, termasuk status hak atas tanah, proses pemecahan sertifikat apabila ada, serta dokumen terkait transaksi dan pembiayaan KPR.
RWD Berencana Tempuh Jalur Hukum
Atas persoalan tersebut, RWD meminta pihak bank, pengembang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta aparat berwenang memberikan penjelasan dan melakukan klarifikasi mengenai status sertifikat rumah yang menjadi objek KPR.
RWD juga menyatakan berencana menempuh jalur hukum terkait dugaan kekerasan yang menurut pengakuannya terjadi ketika mendatangi lokasi pengembang.
Apabila laporan resmi dibuat, dugaan kekerasan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Hingga berita ini ditayangkan, EditorPublik.com belum memperoleh klarifikasi dari PT PIU maupun pihak bank terkait mengenai status sertifikat rumah RWD maupun dugaan kekerasan yang disampaikannya.
Redaksi telah menempatkan persoalan tersebut sebagai klaim dari pihak debitur dan tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
EditorPublik.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT PIU, pihak bank, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan RWD masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. (Msk)

