Berita UtamaBisnisHukum

Polisi Bongkar Produksi Oli Palsu di Cengkareng

JAKARTA EditorPublik.com – Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik produksi dan peredaran oli palsu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Tiga orang tersangka ditangkap dalam pengungkapan yang diduga telah beroperasi sejak 2025.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, para pelaku mengumpulkan dan membeli oli bekas dari sejumlah wilayah, kemudian mengolahnya menggunakan bahan kimia agar tampak lebih jernih seperti oli baru.

“Pelaku mengumpulkan, membeli oli-oli bekas. Kemudian dengan keahlian yang dimiliki oleh tersangka ini, dia merubah oli bekas tersebut menjadi oli seakan-akan baru,” kata Nasriadi, Selasa (1/9/2026).

Oli bekas yang semula berwarna hitam pekat diproses menggunakan bahan seperti DDN dan parafin. Meski warnanya berubah lebih jernih, kualitas oli tersebut tetap merupakan oli bekas.

“Walaupun warnanya telah jernih, tapi kualitasnya tetap kualitas bekas,” ujarnya.

Polisi menyebutkan, modus pelaku tidak berhenti pada pengolahan oli bekas. Mereka juga membuat kemasan yang menyerupai produk pelumas resmi, termasuk stiker, tutup, barcode, hingga drum.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, pelaku mempelajari kemasan produk asli secara mandiri lalu mereproduksinya agar terlihat meyakinkan.

“Dia sudah memalsukan barcode. Jadi dibilang Pertamina dan seakan-akan itu barcode asli, padahal tidak. Stiker juga dia memproduksi sendiri,” kata Arfan.

Drum bekas yang digunakan turut dicat dan diperbaiki sehingga menyerupai kemasan baru. Polisi memastikan kemasan tersebut bukan berasal dari jalur resmi produsen.

Produksi dilakukan di sebuah gudang di Cengkareng yang telah dilengkapi peralatan untuk mengolah oli bekas. Polisi menangkap tiga tersangka dengan peran berbeda, yakni Y sebagai pemilik sekaligus pemodal dan pengendali usaha, serta H dan K yang membantu proses pengolahan.

Polisi menyebut usaha tersebut mampu menghasilkan keuntungan sekitar Rp35 juta per bulan. Jika berlangsung sejak 2025 hingga saat pengungkapan, nilai keuntungan yang dikantongi pelaku diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Volume produksinya juga disebut mencapai skala ton-tonan setiap bulan. Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah drum berisi oli hasil rekondisi yang diduga siap didistribusikan.

“Mainnya skala besar, jadi bisa aja dikirim ke suatu tempat. Inilah kami akan melakukan penyelidikan untuk tindak lanjut,” ujar Arfan.

Bahan baku oli bekas diperoleh dari sejumlah wilayah, antara lain Jakarta Utara dan Banten. Setelah diolah, produk kemudian dikemas menggunakan merek yang dikenal masyarakat dan dipasarkan seolah-olah sebagai oli baru.

Pemasaran dilakukan melalui Facebook dan komunikasi langsung dari mulut ke mulut. Polisi kini menelusuri jaringan distribusi, termasuk pihak yang membeli dan kemungkinan mengedarkan kembali produk tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan oli palsu karena dapat membahayakan kendaraan.

Meski tampak lebih jernih, oli bekas yang diproses ulang tidak kembali memiliki kualitas seperti pelumas baru. Penggunaannya berpotensi menyebabkan kerusakan mesin, panas berlebih hingga mesin mati mendadak yang pada kondisi tertentu dapat membahayakan keselamatan pengendara.

Risiko tersebut tidak hanya berlaku pada sepeda motor dan mobil, tetapi juga kendaraan maupun alat berat yang menggunakan pelumas.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 18 drum oli rekondisi dan 10 drum berisi bahan oli, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk proses produksi dan pemalsuan kemasan.

Penyidik masih mendalami jumlah produksi sebenarnya, wilayah pemasaran, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pengadaan bahan baku hingga distribusi.

“Kita akan mengembangkan terus apakah ada jaringan lain, apakah ada produksi-produksi tempat-tempat yang lain,” kata Nasriadi.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan produksi dan distribusi, termasuk kemungkinan adanya pelaku atau lokasi produksi lain.

Masyarakat diimbau lebih berhati-hati membeli oli, terutama dari penjual dengan jalur distribusi tidak resmi atau harga yang tidak wajar. Konsumen disarankan memastikan keaslian produk dan membeli pelumas dari penjual terpercaya. (Meha)