Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,43 Miliar
BANDUNG EditorPublik.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, dalam perkara suap terkait pengaturan paket pekerjaan atau ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Bandung, Senin (14/9/2026).
Ade Kuswara dan HM Kunang divonis bersalah melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
“Mengadili, menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata ketua majelis hakim saat membacakan putusannya
Selain pidana badan, Ade Kuswara dijatuhi hukuman pidana pengganti Rp 10,4 miliar. Jika uang tersebut tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara.
Majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar kepada Ade. Setelah memperhitungkan uang yang telah disita, kewajiban uang pengganti yang masih harus dibayarkan tersisa Rp10.433.453.060.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Ade akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, Ade diwajibkan menjalani pidana pengganti selama dua tahun penjara.
Selain pidana pokok, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun setelah Ade selesai menjalani pidana pokok.
HM Kunang Divonis 4 Tahun
Dalam perkara yang sama, HM Kunang, ayah dari Ade Kuswara Kunang, dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Majelis hakim juga menetapkan kewajiban uang pengganti sebesar Rp1 miliar. Kewajiban tersebut telah dilunasi sepenuhnya melalui rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga tidak terdapat lagi sisa uang pengganti yang harus dibayarkan HM Kunang.
Majelis hakim menetapkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana.
Sementara itu, terhadap barang bukti, majelis hakim menetapkan statusnya sesuai amar putusan, termasuk barang bukti yang dikembalikan maupun yang tetap dirampas atau disita.
Putusan Belum Inkracht
Putusan terhadap Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkracht. Setelah putusan dibacakan, kedua terdakwa bersama penasihat hukum masih memiliki hak untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Hingga persidangan berakhir, baik Ade Kuswara Kunang maupun HM Kunang beserta penasihat hukum masing-masing belum menyatakan menerima putusan maupun mengajukan banding.
Dengan demikian, vonis enam tahun penjara terhadap Ade dan empat tahun penjara terhadap HM Kunang merupakan putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor dan masih terbuka kemungkinan berubah apabila para terdakwa menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum. (Marihot)

