Berita UtamaHukumKesehatan

Kejari Bogor Tahan Seorang ASN Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara

KABUPATEN BOGOR EditorPublik.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor resmi menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara di Kecamatan Parung.

Penahanan tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan proyek pembangunan rumah sakit yang semula dirancang sebagai fasilitas layanan kesehatan, namun hingga kini diketahui baru beroperasi sebagai klinik.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil audit, proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,179 miliar.

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Rinaldy dalam keterangan resminya, Selasa (21/7/2026).

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan RSUD Bogor Utara di Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung, senilai sekitar Rp93 miliar yang bersumber dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Proyek yang ditargetkan rampung pada Desember 2021 itu baru selesai sekitar pertengahan 2022.

Dalam proses penyidikan, Kejari menemukan dugaan mark-up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, serta kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi.

Jauh sebelum penyidikan korupsi dilakukan, proyek tersebut lebih dahulu menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Melalui Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2025 terkait Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, KPPU mengungkap adanya praktik persekongkolan dalam proses pengadaan.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi KPPU menyatakan PT Jaya Semanggi Enjiniring, PT Permata Anugerah Yalapersada, serta Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Menyatakan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” demikian bunyi amar putusan Majelis Komisi KPPU yang dipublikasikan melalui laman resminya.

Dalam pertimbangannya, KPPU menilai telah terjadi kerja sama yang tidak sehat antara peserta tender dan panitia pengadaan sehingga menghilangkan persaingan usaha yang sehat dalam proses lelang.

Temuan KPPU tersebut menjadi fakta hukum yang memperlihatkan adanya persoalan serius pada tahap pengadaan, sekaligus memperkuat rangkaian dugaan penyimpangan yang kini diusut Kejari Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil audit, proyek itu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,179 miliar.

Sementara itu, Kejari Kabupaten Bogor menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan tidak menutup peluang menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut hingga kini belum berfungsi optimal sebagai rumah sakit sebagaimana tujuan awal pembangunannya. Hingga saat ini, Kejari memastikan proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab. (Msk)