Berita UtamaBisnisLingkungan Hidup

ALPERKLINAS: Pengawasan Standar Konstruksi dan Material Kelistrikan Harus Diperkuat

JAKARTA EditorPublik.com – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mendorong penguatan pengawasan terhadap standar konstruksi dan penggunaan material kelistrikan guna menjamin keselamatan masyarakat serta menjaga keandalan pasokan listrik nasional.

Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan harus diiringi pengawasan mutu konstruksi dan kualitas material sejak tahap perencanaan, pemilihan material, pelaksanaan pekerjaan, pengujian instalasi, hingga penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

“Setiap komponen yang digunakan berkaitan langsung dengan keselamatan manusia dan keandalan sistem kelistrikan,” kata Tohom, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, seluruh instalasi listrik wajib memenuhi Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL), Standar Nasional Indonesia (SNI), Standar PLN (SPLN), serta regulasi teknis lainnya untuk mencegah kecelakaan kerja, kebakaran akibat korsleting, hingga gangguan jaringan.

Tohom juga menekankan standar konstruksi harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah, seperti kawasan pesisir, pegunungan, kepulauan, maupun daerah rawan bencana. Selain itu, kualitas jaringan distribusi dan pembangunan kabel bawah tanah perlu mendapat pengawasan ketat karena berhubungan langsung dengan keselamatan masyarakat.

ALPERKLINAS mendukung langkah PT PLN (Persero) memperkuat standardisasi, pengujian material, evaluasi vendor, inspeksi lapangan, serta digitalisasi pengawasan guna memastikan setiap material dan pekerjaan memenuhi spesifikasi.

“Pengawasan yang kuat bukan menghambat pembangunan, tetapi menjadi jaminan agar investasi menghasilkan infrastruktur listrik yang aman, andal, dan berumur panjang,” ujarnya.

Selain itu, ALPERKLINAS mendukung penggunaan produk dalam negeri sepanjang memenuhi standar teknis, memiliki sertifikasi, dan lulus pengujian. Organisasi tersebut juga mengajak pemerintah, PLN, produsen, kontraktor, lembaga sertifikasi, dan organisasi perlindungan konsumen memperkuat pengawasan rantai pasok material kelistrikan.

“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan sistem ketenagalistrikan nasional yang andal, aman, dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat,” pungkas Tohom. (Msk)