Polda Banten Tetapkan MPS sebagai Tersangka Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan
BANTEN, EditorPublik.com – Penyidik Unit III Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten disebut telah menetapkan seorang pria berinisial MPS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Informasi mengenai penetapan tersangka tersebut disampaikan Arnol Sinaga selaku pelapor. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B.18/1013/IX/2026/Ditreskrimum tertanggal 8 September 2026 yang diterimanya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
“Informasi terakhir yang kami terima, penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan gelar perkara dan menetapkan MPS sebagai tersangka,” ujar Arnol, Selasa (15/9/2026).
Penetapan tersebut juga dibenarkan penyidik Polda Banten yang menangani perkara, Ipda Rahmat Wiguna.
Menurut Rahmat, penyidik telah melayangkan panggilan pertama kepada MPS untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, MPS disebut tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Sebagai tersangka, panggilan pertama sudah kami sampaikan Senin kemarin (14/9/2026), namun yang bersangkutan tidak hadir. Panggilan kedua sedang kami jadwalkan,” ujar Rahmat melalui sambungan telepon.
Arnol mengatakan, MPS diduga merupakan salah satu pendiri PT RGM. Perkara yang dilaporkannya berkaitan dengan dugaan pencairan cek Bank BNI atas nama PT MIK.
Menurut Arnol, laporan tersebut dibuat setelah pihak yang dilaporkan dinilai tidak menindaklanjuti sejumlah somasi yang sebelumnya telah disampaikan.
Dalam perkara tersebut, pelapor juga menduga terdapat penggunaan stempel PT RGM dalam proses pencairan cek tanpa kewenangan yang sah. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang ditangani Ditreskrimum Polda Banten.
Perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Arnol berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati proses hukum dan berharap penyidik dapat menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Arnol juga menekankan pentingnya mekanisme pengawasan dalam proses penyidikan. Ia merujuk Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri.
Menurutnya, pengawasan pimpinan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan, terutama dalam aspek administratif dan prosedural. Sementara substansi perkara, kata dia, tetap harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyidikan.
Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Penetapan MPS sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Status tersangka tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan.
Pembuktian terhadap dugaan tindak pidana tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, EditorPublik.com belum memperoleh keterangan langsung dari MPS maupun pihak PT RGM terkait penetapan tersebut.
Sebagai bentuk keberimbangan dan penerapan hak jawab, Redaksi EditorPublik.com masih berupaya meminta tanggapan dan klarifikasi dari MPS serta pihak PT RGM. Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan. (ton)

