Bekasi RayaBerita UtamaHukum

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 57 Kasus, 74 Tersangka Ditahan

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 57 perkara dalam Operasi Nila Jaya 2026 yang digelar selama 15 hari, mulai 9 hingga 23 September 2026. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 74 tersangka beserta barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dengan nilai sekitar Rp4,65 miliar.

Hasil operasi tersebut disampaikan Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara bersama Kasat Reserse Narkoba Kompol Untung Riswaji dalam konferensi pers, Rabu (23/9/2026).

Davis menjelaskan, dari 57 laporan polisi yang berhasil diungkap, enam di antaranya merupakan Target Operasi, terdiri dari tiga kasus narkotika dan tiga kasus obat daftar G. Sementara 51 perkara lainnya merupakan Non-Target Operasi.

Sebanyak 74 tersangka kini menjalani proses hukum. Rinciannya, 56 tersangka ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota, sedangkan 18 lainnya ditempatkan di rutan polsek jajaran.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas sabu seberat 2.273,23 gram dengan nilai taksiran Rp4,09 miliar, ekstasi sebanyak 39 butir atau 21,70 gram senilai sekitar Rp31,2 juta, serta tembakau gorila seberat 543,80 gram dengan nilai sekitar Rp32,63 juta.

Polisi juga menyita cairan sintetis sebanyak 195,23 gram ditambah 75 mililiter yang ditaksir senilai Rp7,5 juta. Selain itu, terdapat 49.119 butir obat daftar G berupa tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer dengan nilai sekitar Rp491,19 juta.

Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp4,65 miliar. Menurut kepolisian, jumlah tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 68.624 jiwa.

Operasi menyasar sejumlah wilayah di Kota Bekasi, antara lain Bekasi Timur, Jatisampurna, Mustikajaya, Bantargebang, Medan Satria, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Pondok Gede, Rawalumbu, Jatiasih, dan Pondok Melati.

Pengembangan perkara juga dilakukan hingga sejumlah wilayah di luar Kota Bekasi, termasuk Cikarang Barat, Cipayung, Jakarta Selatan, Cikarang Utara, Duren Sawit, dan Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah pola distribusi narkotika. Salah satunya menggunakan sistem tempel atau titik, yakni barang ditinggalkan di lokasi tertentu dan kemudian diambil oleh pembeli tanpa bertemu langsung dengan penjual.

Modus lainnya berupa sistem adu banteng, ketika penjual dan pembeli bertemu secara langsung untuk melakukan transaksi. Polisi juga menemukan pola COD, dengan transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon atau media elektronik dan barang kemudian diantar kepada pembeli.

Sementara untuk obat daftar G, peredaran dilakukan melalui komunikasi telepon maupun media elektronik. Barang disimpan di rumah, kios, atau tempat tertentu sebelum diserahkan secara langsung atau melalui sistem COD.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai jenis tindak pidananya. Untuk perkara narkotika, tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 132 ayat (1).

Ancaman pidananya, sebagaimana ketentuan yang diterapkan dalam perkara tersebut, dapat berupa pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati serta denda dalam jumlah besar.

Sedangkan perkara obat daftar G diproses berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Penyidik juga mencantumkan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam proses penanganan perkara tersebut. (Meha)